banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / BERITA NASIONAL / KPU RI BESERTA KOMISIONERNYA DISANKSI DKPP

KPU RI BESERTA KOMISIONERNYA DISANKSI DKPP

Author : Release (Siaran Pers)

JAKARTA, LhL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Arif Budiman selaku Teradu I dan Komisioner, Evi Novida Ginting Manik, yang sekaligus sebagai koordinator wilayah Sumatera Utara, dalam pengaduan dengan Perkara No. 231/DKPP-PKE/VII/2018 (Rabu, 2/1/2019).

“Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian, memberikan peringatan kepada Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU RI, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan”, demikian amar putusan yang dibacakan oleh Majelis DKPP.

Perkara dugaan pelanggaran etik tersebut, bermula dari pengaduan masyarakat melalui kuasa hukumnya, Fatiatulo Lazira, S.H, dalam proses perekrutan calon komisioner KPU kabu/Kota Wilayah Sumatera Utara V, yang meliputi: Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.

Baca Juga  Pengukuhan Pengurus Badan Musyawarah Adat Perkuat Peran Adat Dalam Pembangunan Daerah Bengkulu Selatan 2025 - 2030.

Menurut Pengacara, Fati Lazira, putusan DKPP ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum bagi Para Teradu.

“Intinya, Para Teradu telah melakukan kesalahan (etik) dalam proses perekrutan calon Anggota KPU Kab. Nias Selatan Periode 2018-2023. Dan putusan ini, final dan mengikat”, ujar Fati

Lazira. Lebih lanjut, Pengacara, Fati Lazira, yang juga Koordinator Advokat Pemantau Pemilu mengungkapkan, putusan DKPP ini dapat dijadikan materi oleh para pihak yang sedang mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Putusan ini dapat menjadi bahan bagi para pihak yang sedang melakukan upaya hukum atas penetapan Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2018-2023, dan harusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim PTUN nantinya, untuk memutus gugatan hukum pengangkatan komisioner di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sebab, dengan dijatuhkanya sanksi terhadap Para Teradu, berarti ada yang tidak beres dalam proses perekrutan calon komisioner”, kata Fati Lazira.

Baca Juga  Pondasi Bangunan Jalan Dibuat Sekokoh Mungkin Oleh Tentara 

Senada dengan itu, Pengacara, Roberto Leiwakabessy, SH., menyatakan bahwa mengingat pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, maka para penyelenggara pemilu harus dihasilkan dari proses yang baik dan benar.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, guna memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Maka sudah seharusnya, penyelenggara pemilu, dihasilkan dari proses yang baik dan benar. Pihak-pihak yang dirugikan diwilayah Sumut V, silahkan melakukan upaya-upaya bila menilai penetapan komisioner KPU kab/kota, tidak sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan apresiasi atas putusan ini. Demikian siaran pers ini kami sampaikan, terimakasih”, pungkas Roberto.

Editor : Ahmad

Check Also

Pemdes Bandung Ayu Meriahkan HUT ke-25 Kecamatan Pino Raya Tahun 2026.

Author : YESYBENGKULU SELATAN, LhL – Pemerintah Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu …

SMM Panel

APK

Jasa SEO