Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / PEMKAB LAHAT DIDESAK TERTIBKAN MIRAS OPLOSAN

PEMKAB LAHAT DIDESAK TERTIBKAN MIRAS OPLOSAN

Author : Ron

LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Lahat Raya meminta Pemerintah Kabupaten bersama Tim Terpadu segera menertibkan minuman keras oplosan yang banyak beredar di masyarakat, karena membahayakan bagi kesehatan.

“Peredaran minuman Miras Oplosan, diduga kuat tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH di Kantornya, Jum’at (13/4).

Masih beredarnya secara gelap minimun keras (Miras) Oplosan itu, menurut dia, karena kurangnya pengawasan rutin dan permintaan banyak serta lemahnya penegakan hukum, sehingga miras ini tetap beredar,” ujar Sanderson.

Baca Juga  APBD PERUBAHAN T.A 2017 MULAI DIBAHAS DPRD

Dia menjelaskan, karena besarnya permintaan miras itu, menyebabkan banyaknya pemasok barang haram tersebut, sebagian masyarakat dengan sengaja membuat miras oplosan atau diolah sendiri. Namun, akhirnya tidak sedikit pula warga masyarakat yang menjadi korban atau meninggal sia-sia, akibat mengonsumsi miras yang bercampur bahan kimiawi itu.

“Pemerintah perlu menyelamatkan penduduk dari kematian, akibat dari dampak ketergantungan miras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan tersebut,” katanya.

Baca Juga  BUPATI LAHAT SHOLAT IDUL ADHA BERSAMA MASYARAKAT LAHAT

Sanderson menambahkan, generasi muda, para pelajar, dan mahasiswa juga banyak yang sudah terpengaruh dan mabuk-mabukan setelah meminum miras, serta kebiasaan jelek ini harus secepatnya dihentikan.

“Para generasi muda, calon-calon pemimpin bangsa kedepan harus secepatnya meninggalkan miras, karena tidak sesuai dengan budaya ketimuran,” kata Ketua YLKI Lahat itu.

Editor : Riadi

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO