Author : Ron
LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan, Lahat, dr H. Rasyidi Amri MT. MKM yang menyebut bahwa, pada dasarnya kendati ditemukan cacing, produk itu masih bisa dikonsumsi. Asalkan pengolahannya benar. Pernyataan tersebut Kadinkes sampaikan saat menanggapi temuan parasit cacing di 27 merek ikan kalengan (dari makarel).

Menyikapi pernyataan ini, Katua YLKI Lahat Raya, Sandreson Syafe’i, ST, SH mengakui, memang benar, beberapa jenis cacing mengandung protein, sehingga hewan tak bertulang itu bisa berfungsi untuk obat dan kosmetik.
“Sebagai contoh, cacing Lumbricus Rubellus (jenis cacing tanah) yang mengandung kadar protein tinggi sekitar 76 persen”, sebut Sanderson.
Namun, kata dia, dalam kasus parasit cacing di ikan kaleng ini, jawaban Kadinkes dianggap kurang tepat menilai, pernyataan tersebut tidak produktif dan tidak menyelesaikan masalah yang ada.
“YLKI Lahat mengkritik keras pernyataan Kadinkes bahwa cacing dalam makarel tidak apa-apa, asal makarel di masak dahulu,” ujar Sanderson kepada awak media, Selasa (10/4/18).
Sanderson melihat tanggapan Rasyidi tersebut tidak mencerminkan pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan.
“Pernyataan Kadinkes tidak mencerminkan sebagai Kepala Dinas, yang seharusnya melindungi kesehatan masyarakat. Ini hal yang ironis,” tegasnya.
Sementara itu, Humas BPOM telah melakukan perluasan pengujian sampel terhadap sejumlah produk ikan kaleng (makarel). Hasilnya ada 27 merek ikan kaleng yang positif mengandung parasit cacing.
“Yakni, terdiri atas 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri”, ingat Sanderson.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





