Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Misgianto alias Blawong diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Pagaralam. Persidangan dipimpin ketua majelis, Agung Hartarto didampingi hakim anggota, Raden Anggara Kurniawan, SH, MH dan M. Alwi, SH yang digelar Selasa (03/04/18) di Pengadilan Negeri Pagaralam.
Sesuai dengan fakta persidangan, di mana terdakwa telah melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan korban Darul Qutni warga dusun Bandar Kecamatan Dempo Selatan pada Agustus 2017 lalu.
“Dengan ini Pengadilan Negeri Pagaralam menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup”, tandas ketua majelis, yang kemudian sidang dilanjutkan dengan terdakwa, Eko Hariyadi alias Eko, Safarudin dan Gusti Komang alias Komang.
Atas putusan tersebut terdakwa Blawong menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Eko fikir fikir, terdakwa Safarudin dan untuk terdakwa Komang, juga menerima.
Pembacaan putusan para bagi para terdakwa cukup menyita waktu, karena putusan bagi terdakwa dibacakan untuk perseorangan.
“Setelah mempertimbangkan hal hal yang penting, maka terdakwa Blawong CS dihukum dengan penjara seumur hidup”, vonis majelis disaksikan jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang.
Terkait putusan ini, pihak keluarga korban menyatakan puas dan menerima.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





