banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / MEMBUNUH, AKHIRNYA BLAWONG CS DIVONIS SEUMUR HIDUP

MEMBUNUH, AKHIRNYA BLAWONG CS DIVONIS SEUMUR HIDUP

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Misgianto alias Blawong diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Pagaralam. Persidangan dipimpin ketua majelis, Agung Hartarto didampingi hakim anggota, Raden Anggara Kurniawan, SH, MH dan M. Alwi, SH yang digelar Selasa (03/04/18) di Pengadilan Negeri Pagaralam.

Sesuai dengan fakta persidangan, di mana terdakwa telah melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan korban Darul Qutni warga dusun Bandar Kecamatan Dempo Selatan pada Agustus 2017 lalu.

Baca Juga  Siswa SMK N 1 Pagar Alam, Juarai Pencak Silat O2SN Tingkat Provinsi

“Dengan ini Pengadilan Negeri Pagaralam menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup”, tandas ketua majelis, yang kemudian sidang dilanjutkan dengan terdakwa, Eko Hariyadi alias Eko, Safarudin dan Gusti Komang alias Komang.

Atas putusan tersebut terdakwa Blawong menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Eko fikir fikir, terdakwa Safarudin dan untuk terdakwa Komang, juga menerima.

Baca Juga  IDA FITRIATI : JILBAB KUNING CIRINYA

Pembacaan putusan para bagi para terdakwa cukup menyita waktu, karena putusan bagi terdakwa dibacakan untuk perseorangan.

“Setelah mempertimbangkan hal hal yang penting, maka terdakwa Blawong CS dihukum dengan penjara seumur hidup”, vonis majelis disaksikan jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang.

Terkait putusan ini, pihak keluarga korban menyatakan puas dan menerima.

Editor : Zadi

Check Also

Program PTSL di Desa Pulau Panggung Lahat Disorot, Warga Keluhkan Pungutan Rp500 Ribu Per Sertifikat

Author : Toni Ramadhani PAJAR BULAN, LhL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang …

SMM Panel

APK

Jasa SEO