Author : Imam
MUARA ENIM, LhL – Perang lawan Narkoba dibuktikan kepolisian resor Muara Enim, kali ini pihaknya berhasil memberantas barang haram berupa narkotika.
Salah satunya polsek Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang berhasil menangkap tersangka Ruli Agustian Alias Barau (27), warga Setempat.
Ruli kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai 4 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,02 gram beserta 1 unit HP merk Nokia bewarna Biru.
Kapolres Muara Enim, Akbp Afner Juwono, SH SIK MH, melalui anggotanya menceritakan kronologis kejadian, pada Senin, (2/4/2018) sekitar pukul 17.00 Wib, Anggota polsek Lawangkidul menangkap tersangka Ruli.
“Penangkapan berawal dari Informasi masyarakat, bahaw di sering terjadi transaksi narkotik di rumah tersangka, di dusun Tanjung Kecamatan Lawang Kidul, Kabupatan Muara Enim” kata dia.
Setelah, lanjut anggota Polres Muara Enim ini, dilakukan penyelidikan ternyata benar ada beberapa orang yang dicurigai didalam rumah tersebut.
“Kemudian anggota kepolisian datang dan berhasil mengamanakan tersangka, sedangkan 2 orang temannya berhasil melarikan diri”, terangnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk Nokia warna biru.
“Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim, untuk dilakukan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku”, urainya.
Edithor : Hafiz
Lahat Hotline








