Author : Pardinal
PAGAR ALAM, LhL – 98 ribu pemilih yang berhak menentukan perkembangan Kota Pagaralam lima tahun kedepan, pasalnya Hanya masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan memiliki Elektronik KTP atau surat keterangan (Suket) saja yang berhak menyampaikan suaranya pada pilkada mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam, Drs Surbakti MM. Ia menyampaikan walaupun angkanya lebih dari itu namun patokannya adalah e-KTP.
“Yang sudah berhak memilih laki-laki dan perempuan berjumlah 98 ribu, karena yang bisa memilih penduduk yang sudah punya KTP Elektronik dan punya surat keterangan,” jelas Surbakti, Rabu (14/03).
Memang, tambahnya, yang berhak memberikan suara lebih dari jumlah itu, akan tetapi tidak bisa memilih.
“Selebihnya itu masih ada penduduk yang sudah berhak memilih, tapi tidak bisa memilih. Seperti penduduk yang belum berfoto, padahal mereka sudah mempunyai KK tapi belum melakukan rekaman E-KTP,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






