banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / AKSI SBSI : “TAK MAU PULANG…., MAUNYA ANGGOTA DEWAN”

AKSI SBSI : “TAK MAU PULANG…., MAUNYA ANGGOTA DEWAN”

Author : Darmawan

LAHAT, LhL – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI, red) Kabupaten Lahat geruduk gedung DPRD Kabupaten Lahat. Aksi yang dilakukan para buruh ini merupakan desakan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dianggap kurang memperhatikan kondisi buruh yang bekerja di perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat, khususnya yang bekerja di PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (SDR).

Aksi yang dimulai sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di PT. SDR di Desa Lebuai Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Tampak puluhan massa menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, namun disini pihak perusahaan tidak ada satupun yang menemui. Karena merasa tak ditanggapi, massa kemudian melanjutkan aksi dengan long march menuju gedung DPRD Kabupaten Lahat.

Kembali, di sini puluhan massa yang tergabung dari karyawan PT. SDR, PT. MUM, PT. SNEC PLTU Banjarsari ini menelan kekecewaan, karena anggota DPRD tak berada di tempat.

Dalam tuntutan buruh yang disampaikan melalui pelantang suara menyampaikan beberapa tuntutan terkait, pemutusan hubungan kerja terhadap anggota SPSI dan dikeluarkan surat peringatan terhadap ketua PKS BSI PT SDR dan anggota-anggota SBSI oleh pengusaha adalah tindakan-tindakan kejahatan di bidang ketenagakerjaan yang pelakunya diancam sampai 5 tahun penjara.

Baca Juga  BINMAS POLRES LAHAT DATANGI PESANTREN AL-FATAH DAN SMPN 10

Menurut Erwinsyah, selaku Ketua DPC SBSI Lahat, penyerahan penyerahan pekerjaan posisi driver atau sopir kepada perusahaan outsourcing, adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perhubungan perubahan karena yang bisa di outsourcing berdasarkan peraturan menteri nomor 19 tahun 2002 hanya untuk kegiatan jasa penunjang.

Pembuatan peraturan perusahaan PT oleh PT SDR terhadap tanpa meminta saran koma pertimbangan dan tidak adanya perwakilan dari serikat buruh adalah tindakan Arogan dan tidak menghargai organisasi SBSI di Perusahaan.

“Pengusaha yang memberikan ganti rugi 60% kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja adalah tindakan yang bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan”, ujar Erwin dalam orasinya.

Dinas Tenaga Kerja, lanjut dia, telah mengeluarkan acuan agar perusahaan mengetahui undang-undang Ketenagakerjaan namun disinyalir seolah-olah hukum perusahaan sampai hari ini tidak mau melaksanakan aturan dari kepala dinas tenaga kerja.

“Untuk itu pihak SBSI meminta kepada DPRD Kabupaten Lahat, agar mendesak PT SDR segera melaksanakan ujian dinas tenaga kerja Kabupaten Lahat strip 1 mempekerjakan Kembali anggota FPI yang di PHK sepihak dan membayar upah selama proses PHK”, pintanya.

Baca Juga  PEDULI SESAMA TIM PENGGERAK PKK LAHAT, KUNJUNGI PANTI ASUHAN BERIKAN BANTUAN

Kemudian massa juga mendesak PT SDR menghapuskan potongan 60% upah karyawan Apabila terjadi kecelakaan kerja dan mengembalikan gaji yang telah dipotong. Membatalkan surat peringatan SP terhadap ketua PT sbsi dan anggota SPSI kepada PP yang dibuat bertentangan dengan hukum.

“Cabut izin operasional perusahaan outsourcing di PT SDR. Ganti salah satu pejabat dari jabatan PT. SDR karena sangat arogan yang dianggap membutuhkan hubungan SBSI dan perusahaan jadi tidak Harmonis”, ungkap Erwin.

Hingga beberapa jam berlangsung orasi, sayangnya tak satupun anggota atau unsur pimpinan di gedung dewan ini keluar dan menemui massa demonstran.

“Kami tidak akan pulang dan bertahan di sini, hingga anggota DPRD menemui kita. Kita butuh Anggota Dewan. Setuju…!!”, teriak Erwin yang disambut dengan kata “Setuju” oleh puluhan massa.

Editor : Zadi

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO