banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / Umum / CURI AKI, PEMUDA SIMPANG 4 PGA DICIDUK POLISI

CURI AKI, PEMUDA SIMPANG 4 PGA DICIDUK POLISI

Author : DARMAWAN

LAHAT, LhL – Mendapat laporan perihal telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tak memakan waktu yang lama satuan reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka pencurian.

Informasi terangkum adalah Muhammad Novendra (16) warga simpang empat PGA, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat harus berurusan dengan pihak yang berwajib, terkait pelanggaran pasal 363 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini.

Sekira pukul 13.00 wib, bermula dari kecurigaan Suhili (49) (pelapor, red) yang merupakan warga Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat melihat gerak gerik yang tak lazim dilakukan tersangka saat berada di TKP di Jalan Baru, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di pool mobil milik Ahai.

Baca Juga  BINMAS POLRES LAHAT KUKUHKAN FKPM KECAMATAN MULAK ULU

Pelapor sedang menunggu mobil yang akan masuk ke pool, pelapor melihat tersangka berdiri di dekat mobil dump truk yang diparkir dan melihat ada yang tidak beres dilihat dari gelagat tersangka lalu pelapor mengecek mobil dump truk ke dalam Pool dan mendapati 2 buah baterai accu mobil merk INCOE warna biru putih dan 2 buah baterai accu mobil merk NS warna merah putih sudah hilang.

Kemudian pelapor keluar dan melihat tersangka sudah tidak ada lagi, lantas pelapor bertanya kepada saksi keberdaan tersangka dan mengejarnya bersama warga serta anggota Polres Lahat yang sudah dihubungi sebelumnya.

Tak memakan waktu yang lama selanjutnya tersangka berikut BB (Barang Bukti) aki dan beberapa kunci dan tang berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lahat . Untuk penangkapan sendiri dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Lahat, tersangka dapat diamankan tidak jauh dari TKP.

Baca Juga  WATERBOOM WAHANA ALAM DIMINATI WARGA KOTA LAHAT DAN KOTA SEKITAR

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Sudah kita amankan di Polres Lahat tersangka ini, anggota masih melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi saksi. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka kita jerat dengan 363 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terangnya.

Ditambahkan Sabar, alat yang digunakan tersangka diakui bahwa memang sudah dipersiapkan oleh tersangka sebelum melakukan aksinya.

“Kunci dan tang yang merupakan BB yang juga berhasil kita amankan adalah milik tersangka yang memang sudah dibawa. Kita masih kembangkan kasus,” tandasnya.

Editor : ZADI

Check Also

Akselerasi Ekonomi ‘Bumi Sriwijaya’, Sultan Muda Ekspora 2026 Resmi Diluncurkan

Editor: RON Sinergi OJK dan Pemprov Sumsel Targetkan 100 Ribu Entrepreneur Baru Melalui Penguatan Inklusi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO