“BILA TERULANG AKAN LANGSUNG XIPROSES SESUAI HUKUM”
Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Tindakan kekerasan terhadap anak kandung, yang dilakukan oleh Dian Warga Kelurahan Ulururah, Kecamatan Pagaralam Selatan dalam mendidik dan mengajar putrinys, Angel (9) siswi (SD) di salah satu SD swasta di Pagaralam, tidak dibenarkan.
Akibat pemukulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu, ada luka memar pada bagian tubuh gadis mungil ini. Bahkan tidak jarang terdengar jerit tangis Angel pada sore dan malam hari. Kenyataan ini, pun dibenarkan oleh tetangga kiri dan kanan tempat Dian bekerja.
Kejadian tindak kekerasan terhadap anak ttersebut, membuat pihak Dinas Sosial mendatangi lokasi dengan diantar oleh ketua RT setempat. Untuk saat ini, tindakan pelaku dipantau oleh bagian Perlindungan anak DINSOS Kota Pagaralam.
Kepada wartawan, Kabid PPA Dinson Pagaralam, Jimi pada Jumat.(11/08/17) siang menjelaskan, untuk sementara ini pelaku kekerasan terhadap korban Angel cukup diberikan peringatkan saja dulu.
“Meski Dian adalah ayah kandung korban, namun tetap saja tidak dibenarkan berbuat kejam hingga menyebabkan luka lebam atau memar pada Angel. Mungkin tujuannya baik, namun tetap saja tidak dibenarkan. Bila terulang kembali, maka pelaku langsung diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku”, tegas Jimi.
Menurut dia, peristiwa itu dlakukan orangtua Angel, lantaran Dian sedang dalam kondisi stress. karena baru saja bercerai dengan isterinya.
“Selama ini korban ikut dengan ibunya di Semarang, dan baru kisaran dua bulan ikut ayahnya (pelaku, red) ke Pagaralam yang bekerja sebagai karyawan pembuat roti di tempat bossnya Ayong. Pokoknya terus kita pantau, bilamana terulang langsung proses hukum”, pungkas jimi menandaskan.
Aditor : Zadi
Lahat Hotline








