Author : DARMAWAN
KIMBAR, LhL – Sanksi hukum yang menjerat pedagang miras di kawasan wilkum (Wilayah Hukum) Polsek Kikim Barat nampaknya belum memberikan efek jera. Lebih dari 100 Botol minuman keras kembali diamankan Polsek Kikim Barat. Minuman milik Agus (37) pemilik sebuah cafe ini disita aparat, lantaran dinilai mengkhawatirkan terjadinya tindak kriminal yang kerap dilatar belakangi minuman keras, kamis (29/12).
Betapa tidak, Polisi sektor yang dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat AKP Mursal Mahdi SE MM beserta anggota kembali harus turun tangan guna memberantas peredaran miras yang akhir-akhir ini sedang membuat gusar para petugas (polisi.red).
Mursal bersama anggotanya kembali melaksanakan operasi Miras (Minuman Keras.red) tepatnya disebuah cafe atau warung remang remang di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, di kabupaten yang kini berjuluk negeri seribu megalit (Lahat).
Mursal saat dimintai keterangan menjelaskan, menurutnya miras ini sangatlah bernahaya, karna Kamtibmas bisa terganggu dan dampak yang diakibatkan sangat berbahaya.
“Miras ini harus benar benar diberantas, karena sudah terlampau banyak korban jiwa yang terenggut oleh minuman haram ini,” tutupnya.
Editor : YADI