Author : Toni Ramadhani
PAJAR BULAN, LhL – Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, mengeluhkan adanya pemotongan dana insentif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Jasa Pelayanan (Jaspel). Dana insentif bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan dan kehadiran, yang awalnya diterima sebesar Rp1.000.000,- dari juni 2025 sampai dengan februari 2026, diduga dipotong menjadi Rp400.000,-. dari maret 2026 sampai dengan sekarang.
Pemotongan tersebut diklaim pihak manajemen Puskesmas dengan alasan bahwa CPNS belum dikategorikan sebagai Tenaga Kesehatan (Nakes) secara penuh sebelum mengantongi Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional.
Namun, kebijakan ini memicu gelombang kekecewaan di kalangan CPNS. Mereka menilai adanya indikasi diskriminasi, mengingat pemotongan dengan dalih aturan tersebut diduga hanya terjadi di Puskesmas Pajar Bulan, sementara CPNS di puskesmas lain di wilayah Kabupaten Lahat tetap menerima hak sesuai ketentuan tanpa pemotongan serupa.
“Apakah ini sekadar akal-akalan Kepala Puskesmas Pajar Bulan, Bapak Zamhari, atau memang sudah ada aturan resminya? Kami merasa hak kami sebagai pelayan kesehatan di lapangan tidak diberikan secara adil,” ujar salah seorang oknum CPNS Puskesmas Pajar Bulan yang enggan disebutkan namanya. Jum’at (7/8/26).
Untuk diketahui, Jasa Pelayanan (Jaspel) JKN merupakan kompensasi finansial yang menjadi hak para pegawai Puskesmas atas layanan kesehatan yang mereka berikan secara langsung kepada masyarakat peserta JKN. Para CPNS merasa tetap menjalankan beban kerja dan pelayanan medis yang sama, sehingga pemotongan insentif tersebut dirasa sangat merugikan.
Menanggapi ketidakpastian ini, para staf CPNS Puskesmas Pajar Bulan secara terbuka meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat untuk segera turun tangan dan memberikan pernyataan resmi.
Mereka berharap Dinkes Kabupaten Lahat dapat memberikan klarifikasi tegas mengenai. Regulasi resmi, apakah pemotongan dana Jaspel bagi CPNS yang belum memiliki SK Jabatan Fungsional memang diatur dalam regulasi daerah/pusat.
Evaluasi kebijakan internal, memeriksa keabsahan tindakan Kepala Puskesmas Pajar Bulan agar tidak timbul persepsi penyelewengan hak pegawai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Puskesmas Pajar Bulan, Zamhari, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait keluhan para CPNS tersebut.
Lahat Hotline






