Author : Toni Ramadhani
LAHAT, LhL – Media siber Lahathotline resmi melayangkan surat laporan pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Bupati Lahat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat pada Rabu (15/7/2026). Laporan dengan nomor surat 024/LhL-II/X-II/2026 ini terkait adanya dugaan kuat praktik manipulasi data absensi kehadiran dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Dugaan maladministrasi tersebut mengarah pada salah satu oknum pegawai PPPK di Puskesmas Pajar Bulan Devi Rosalina, Am.Kep. Oknum tersebut diduga sengaja merekayasa riwayat kehadiran atau masa kerja demi memenuhi kualifikasi masa pengabdian utama yang dipersyaratkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Pimpinan Redaksi Lahathotline.com, Ishak Nasroni, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif ini diambil sebagai perwujudan fungsi pers sebagai kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan dari saudara Toni Ramadhani yang kami terima, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi riwayat masa pengabdian. Praktik semacam ini jelas mencederai prinsip keadilan (fairness) bagi ratusan peserta lain yang mengikuti seleksi secara jujur,” ujar Ishak Nasroni dalam keterangannya di Lahat, Rabu (15/7).
Ia menambahkan, tindakan merekayasa data administrasi negara bukan sekadar pelanggaran etik seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana pemalsuan data atau keterangan palsu. Jika dibiarkan, hal ini dinilai dapat merusak integritas dan mutu pelayanan tenaga kesehatan di Kabupaten Lahat.
Melalui surat resmi tersebut, pihak Lahathotline.com menuntut tiga poin krusial kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dan Dinas Kesehatan.
Verifikasi Faktual Ulang : Mendesak Dinkes untuk segera memanggil oknum yang bersangkutan dan memeriksa ulang secara menyeluruh berkas absensi serta riwayat kerja aslinya.
Klarifikasi Terbuka : Meminta komitmen dan kejelasan resmi dari pihak Dinas Kesehatan mengenai langkah konkret dalam mencegah kebocoran integritas pada seleksi PPPK Tahap II ini.
Sanksi Tegas : Meminta pembatalan kelulusan atau sanksi pemecatan secara tidak hormat jika oknum tersebut terbukti secara sah melakukan manipulasi data.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Bupati Lahat, Inspektorat Kabupaten Lahat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat agar pengawasan dapat berjalan lintas instansi secara transparan.
“Kami berharap Dinas Kesehatan dan pihak terkait merespons aduan ini dengan cepat dan tegas. Ini demi menjaga marwah dan komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menciptakan aparatur sipil yang bersih, berkualitas, dan berintegritas tinggi sejak dalam proses seleksi,” Pungkasnya.
Lahat Hotline






