# Perbaiki dan Kordinasi. Hukum Selesai.
Oleh :
Imam Rustandi : Warga Gunung Gajah, Kabupaten Lahat
Batubara. Harta TUHAN yang memiliki sekian banyak nilai dilapangannya, baik ekonomis, hingga sosial kerapkali menuai dan memunculkan polemik. Beragam hal, baik positif dan banyak juga negatif silih berganti timbul, pun dengan kompleksnya masalah lain.
Batubara, jika tidak diurus dan atau dikelola oleh pihak yang benar benar profesional, akan berdampak negatif bagi banyak pihak. Meski undang undang telah mengatur tegas tentang hal ini, namun kerap kali banyak pihak yang kesannya ‘MENGANGKANGI’ batasan atau aturan yang ada.
Mulai dari TIDAK SIAPNYA kondisi si pelaku usaha pertambangan, perusahaan swasta yang dengan dalil demi percepatan pembangunan yang ada, oknum yang mengaku pemerintahpun dengan berani dan beresikonya MENGHALALkan operasional perusahaan perusahaan itu dilapangannya, dengan mengenyampingkan aturan undang undang khusus pertambangan, misal mengenai kewajiban tersedianya jalur atau jalan khusus batubara, yang FAKTA nya sampai saat ini masih bisa dikatakan tak ada alias belum maksimal adanya.
Belum lagi masalah utama dilapangan, dimana demi target keuntungan yang isntan dan cepat, perusahaan seringkali melakukan ODOL (Over Dimension Over Loading) adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi (ukuran) dan muatan (berat) yang ditetapkan peraturan. Efek dominonya bagi masyarakat, yaitu dampak negatif dilapangannya. Mulai dari debu, jalan rusak berlubang, hingga ambruknya aset atau harta negara yang bernilai jutaan dan miliaran rupiah adanya, yang berarti juga sebuah kerugian nyata.
“Biso dikatokan katek nian manfaatnyo dilapangan, selain debu dan sisip kecelakaan dijalan,” pungkas Adi (40), warga Merapi beberapa waktu lalu.
Dari semua FAKTA tersebut diatas, terbaru dari kasus ambruknya jembatan Muara Lawai, yang merupakab aset negara jelas memberikan efek kerugian, khususnya bagi keuangan negara dan efek kerugian sosial yang jelas meluas jika tak segera dilakukan upaya tanggap.
“Mano pemerintah, diam bae dan seolah tak mampu bertindak tegas dalam situasi ini. LEMAH atau memang terkait didalam lingkaran pelanggaran dan kesalahan ini,” ujar penulis yang juga warga Lahat kesal.
Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru bahkan sempat berstatemen di beberapa media massa sebelumnya agar kepada pihak berwajib sesegera mungkin membentuk tim kerja, dan mengusut tuntas akan siapa siapa yang dapat ditarik dan dimintai pertanggung jawabannya, karena ini jelas suatu kelalaian yang disengajakan.
Namun nyatanya, lagi lagi entah karena kuatnya oknum oknum dibalik semua aktifitas pertambangan di Lahat, atau memang kekuatan aparatur penegak hukum serta pemerintah yang ‘Tak Berdaya’ menindak tegas dan menegakkan hukum yang ada, sesuai aturan yang ada, yang jelas tak ada satupun pihak yang dijadikan dan ditetapkan jadi tersangka.
“Tim hanyalah tim, petugas hukum hanya kata siap dan jalan ditempat. Bukti nyata, tak ada seorangpun atau pihak manapun dijadikan tersangka dan mesti bertanggung jawab sejauh ini,” beber Cecep, warga Lahat lainnya.
Terkini, justru nampak dengan beraninya dilapangan terbentuk semacam wadah persatuan masyarakat entah dari kalangan mana, mengaku siap membangun kembali jembatan, dan bahkan juga dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat prosesi peletakan batu pertamanya.
Disatu sisi ini hal positif, karena jembatan sudah akan dibangun ulang, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Namun, disegi proses dan penegakkan hukum dan undang undang, semuanya jelas menjadi LEMAH, TUMPUL, dan OMPONG dan pihak pihak yang mestinya bertanggung jawab secara hukum, malah bebas berkeliaran dengan dalil komunitas dilapangannya. (***)
Lahat Hotline





