banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Kejari Lahat Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Kejari Lahat Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

# Tegas..!, Kejari Lahat Ancam Dakwaan Hukuman Mati dalam Kasus Mutilasi Sadis di Karang Dalam

Author : SMSI Lahat

LAHAT, LhL – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan akan menindak tegas pelaku dengan menyiapkan dakwaan maksimal berupa pidana mati.

Pelaku berinisial AF diduga kuat telah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara yang sangat keji. Peristiwa tragis tersebut terungkap pada Rabu (8/4/26) setelah salah satu anak korban berinisial S (49) merasa curiga karena korban tidak terlihat selama kurang lebih satu minggu.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah warga sekitar melaporkan adanya galian tanah baru di kebun milik korban.

Baca Juga  CATATAN ANAK LERENG BUKIT : Berbagi Segenggam Beras Dicampur Jagung dan Kelapa Parut

Saat dilakukan pengecekan, keluarga bersama warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan telah termutilasi dan bagian tubuhnya disembunyikan di dalam tiga karung plastik yang kemudian ditimbun di dalam lubang galian. Tim Inafis Polres Lahat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Lahat untuk dilakukan autopsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa AP, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dakwaan dengan menerapkan pasal terberat terhadap pelaku.
“Melihat tindakan pelaku yang sangat keji dan tidak manusiawi, ancaman hukuman mati sangat layak untuk didakwakan kepada pelaku AF,” ujarnya, Rabu, (15/4/26).

Baca Juga  Desa Sukaraja Laksanakan Titik Nol Pembangunan Menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022

Ia menambahkan, jaksa saat ini masih merampungkan berkas dakwaan dengan fokus pada dugaan pembunuhan berencana. Unsur perencanaan serta cara pelaku melakukan aksinya yang dinilai sangat brutal menjadi pertimbangan utama. “Meski terdapat dugaan konflik internal keluarga atau faktor psikologis, kami tetap berpegang pada fakta hukum yang ada,” tambahnya.

Saat ini, AF masih berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.

Kasus ini menjadi perhatian publik khususnya aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Selatan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya memberikan keadilan bagi korban dan efek jera terhadap tindak kriminal, khususnya yang terjadi dalam lingkungan keluarga. 

Editor : RON

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO