Author : Toni Ramadhani
PAJAR BULAN, LhL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis, kini justru menuai polemik di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Sejumlah warga setempat mulai menyuarakan keberatan mereka terkait adanya biaya sebesar Rp500.000,- yang dibebankan kepada setiap pemohon sertifikat. Nilai ini dinilai memberangkatkan dan melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Salah satu warga mengungkapkan bahwa pungutan tersebut diminta oleh oknum perangkat desa dengan alasan biaya operasional. “Kami kaget diminta Rp500 ribu. Setahu kami program ini gratis atau setidaknya biayanya tidak sebesar itu. Bagi kami orang kecil, uang segitu sangat besar,” ujar AD kepada awak media.
Menanggapi keluhan masyarakat, sejumlah awak media mencoba menelusuri dasar hukum yang digunakan pihak penyelenggara di tingkat desa. Pasalnya, berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa PDTT), biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis untuk wilayah Kategori IV (termasuk Sumatera Selatan) hanya sebesar Rp200.000,-.
Pungutan sebesar Rp500.000,- tersebut diduga kuat tidak memiliki payung hukum yang jelas dan berpotensi masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli).
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Desa Pulau Panggung belum memberikan jawaban resmi terkait landasan regulasi atau Peraturan Desa (Perdes) yang mendasari besaran biaya tersebut.
Menyikapi dugaan praktik pungli yang mencederai program strategis nasional ini, gabungan awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi. Jika ditemukan unsur pemerasan atau pungli yang sistematis, kami akan segera melaporkan oknum-oknum yang terlibat kepada Satgas Saber Pungli maupun aparat penegak hukum, baik Polres Lahat maupun Kejaksaan Negeri Lahat,” tegas Akbar salah satu perwakilan media.
Masyarakat berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat dan Kantor Pertanahan (BPN) Lahat segera turun tangan untuk melakukan kroscek lapangan agar program PTSL tidak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
Editor : RON
Lahat Hotline





