Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Bisnis Sabu Kakek Renta Ini Diringkus Polres Muba

Bisnis Sabu Kakek Renta Ini Diringkus Polres Muba

Editor : RON

MUBA, LhL – Tua sudah pasti, dewasa belum tentu. Kalimat ini sangat tepat disematkan kepada Suwandi (67) seorang kakek-kakek yang seharusnya bisa dijadikan panutan dan diharapkan nasehatnya, justru ini sebaliknya. Di usia senjanya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana narkoba.

Yang bersangkutan diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Muba pada Rabu (10/1/24) di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendapatkan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis Shabu, yang dibungkus dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 1,50 gram.

Baca Juga  Cek Harga dan Ketersediaan Sembako, Wabup Widia Ningsih Datangi PTM Square

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii, SIK, M. Si. melalui Kasat Narkoba AKP. Tomy Prambana, SIK, MH, M. Si saat dikonfirmasi hari Rabu (31/1/24) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba dengan tersangkanya seorang kakek-kakek.

Diungkap Tomy, bahwa tersangka Suwandi ditangkap setelah sebelumnya pihaknya dapat informasi dari masyarakat, di tempat tersangka sering ada kegiatan transaksi Narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan dan hasilnya A1 (Valid), bahwa tempat dimaksud sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian pada Rabu (10/1/24). Saat kami lakukan pemeriksaan di tempat tersebut, kami mendapati tersangka tersangka dan menemukan Barang Bukti (BB) 8 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam toples plastik”, urai Tomny.

Baca Juga  Dibandingkan Tahun 2019, Pada 2020 Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Meningkat

Kemudian, kata dia, tersangka berikut BB dibawa ke Polres Muba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Suwandi kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah”, jelasnya. (Riki).

Check Also

Perlombaan Olahraga Gembira HUT ke 81 RI di Lingkungan Pemkab Empat lawang Berlangsung Meriah

Author : Lis 𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆, LhL – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar Perlombaan Olahraga Gembira …

SMM Panel

APK

Jasa SEO