banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Kabar Gembira…!!, Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar Gembira…!!, Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bagi warga Sumsel mulai hari ini, 1 April 2023 hingga Akhir Desember 2023.

“Ya, tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel.,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik di dampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH Melalui Kanit Regident Ipda Mekrudi, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga  PENANDATANGAN KEPUTUSAN BERSAMA DPRD DAN WALI KOTA PAGARALAM

Mekrudi berharap pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Utamanya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.

Dia memaparkan ada 6 jenis program pemutihan yang berlaku mulai hari ini.
Pertama, pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Kedua, ada pemangkasan untuk wajib pajak dengan tunggakan PKB 2 tahun ke atas. Wajib pajak cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB, ditambah dengan 1 tahun pokok PKB berjalan.

Ketiga, pengurangan alias diskon BBNKB II sebesar 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

Baca Juga  GALI INVESTOR KOTA PAGARALAM AKAN DIRIKAN WAHANA WISATA KERETA GANTUNG

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT. Relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.

Kelima, pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0% untuk pembelian kendaraan listrik.

Keenam, Pemprov menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun. Kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.

“Setidaknya program pemutihan meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak,” kata Mekrudi.

Editor : Ron

Check Also

Warga Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas Keluhkan Jalan “Berlumpur”

Author : SMSI MURA MUSI RAWAS, LhL –  Kerusakan akses Jalan Desa Sadu Kecamatan BTS …

SMM Panel

APK

Jasa SEO