Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Istri Nikah Lagi, Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertubi-tubi
BEJAT : Terduga pemerkosa anak kandung S tertunduk malu saat dilakukan press cocference Polres Muara Enim. Foto : By Beben

Istri Nikah Lagi, Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertubi-tubi

Author : Beben/Evri

MUARA ENIM, LhL -Diduga lantaran istrinya menikah dengan lelaki lain, S (34) seorang petani karet di Kecamatan Rambang Lubai tega dan nekad setubuhi anak kandung sendiri. Hal ini terungkap, setelah adanya laporan korban seorang bocah berusia 12 tahun yang tak lain adalah putrinya sendiri. Bahkan si anak sempat bercerita pada pamannya, sebelum dilaporkan.

“Terungkapnya perbuatan tersangka ini berdasarkan pengakuan korban kepada pamannya, bahwa ia telah disetubuhi berulang kali oleh ayahnya sendiri. Dari pengakuan korban itu, pamannya langsung membuat laporan ke Polsek Rambang Lubai”, ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP. Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma pada saat Press Conference pada Senin (18/7/22).

Kemudian, sambung Whidi, perbuatan persetubuhan kepada anak kandung tersebut terjadi di Kecamatan Rambang Lubai. Yang mana dilakukan oleh pelaku sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 lalu.

Baca Juga  BUANG BUNGKUSAN DI GOT, TITO DITANGKAP POLISI

“Jadi sudah lama sekali ya, tersangka ini menggauli anak kandungnya sendiri kurang lebih setahun”, terangnya.

Dalam perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut terjadi, pertama kali di rumah pelaku yang ada di sebuah desa di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Di mana perbuatan tak senonoh tersebut ia lakukan, lantaran ia merasa kesepian dan sering menonton film video porno.

“Menurut pengakuan tersangka, melakukan perbuatan bejat tersebut karena ia merasa kesepian di tinggalkan kabur oleh istrinya dan selain itu juga tersangka ini suka menonton vidio porno lalu hingga timbullah niat serta hasrat nafsu kepada korban”, beber Kapolres.

Dikatakan Kapolres, S berhasil diamankan pada ’at (15/07/2022) sekira pukul 18.30 di rumahnya bersama Barang Bukti (BB) berupa celana dalam korban, pakaian korban dan selimut yang ada di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal.

“Kita telah mengamankan pelaku dam sejumlah barang bukti. Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun”, tegasnya.

Baca Juga  Neko Ferlyno, SH. CPL dari Kantor Hukum Poeyang Gatan KPU-Bawaslu ke PN Pagaralam

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma menambahka, kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi berawal dari tahun 2021 lalu sampai dengan tahun 2022 dengan dilakukan tersangka di bawa ancaman.

“Kalau menurut dari pengakuan S, ia sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sudah 10 kali. Namun, demikian kita lakukan visum yang akan nantinya untuk menyesuaikan bukti apakah betul 10 kali atau lebih tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap korban”, tambahnya.

Akibat dari perbuatan tersangka dikenakan UU pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ungkasnya. 

Editor : RON

Check Also

Mantap, Kejari Musi Rawas Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp 3,7 Milyar dari Total Rp 6,3 Milyar di Dinas PUBM

Author : Iman MUSI RAWAS, LhL – Apresiasi luar biasa patut diacungi jempol pada Kejaksaan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO