banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov mei
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Satres Narkoba Polres Pagaralam Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Pagaralam Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali berhasil meringkus pengedar shabu di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung tangkapan aparat kepolisian kali ini. Dari tangan Evandri (44), warga Dusun IV, Kel/Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), petugas mengamankan barang bukti shabu dengan berat bruto 137.94 gram dengan harga lebih kurang Rp152 juta.

Tertangkapnya pengedar butiran kristal memabukan itu, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 859 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutiyoso, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, Senin (4/4/2022), mengatakan, tertangkapnya tersangka Evandri berkat adanya peran aktif masyarakat.

Baca Juga  APA KATA POLRES SOAL MENINGGALNYA YUSUF....?

Menurut Iptu Sutiyoso, penangkapan berawal pada Pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transakasi narkoba di area sawah masyarakat di Desa Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Mendapat laporan berharga itu, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Nah, hasil penyelidikan didapati nama Evandri yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga  Nambang Pasir Tak Berizin, 2 Oknum Kades di Kikim Barat Ditangkap Polisi

Setelah data di lapangan dianggap A1, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Evandri yang sedang berada di lokasi.

Usai diamankan tanpa melakukan perlawanan, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti satu kantong narkotika berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 137.94 gram dengan harga lebih kurang Rp152 juta.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.

Editor : Ron

Check Also

Pengalihan Penanganan Kasus OTT BKPSDM Muratara, Delima Bertanda-tanya

# Ada Pengakuan dan Barang Bukti, Tapi Kasus Dialihkan ke Inspektorat. Author : SMSI Muratara …

SMM Panel

APK

Jasa SEO