HIMBAU
UTKU
lebaran
hd
Home / HUKUM & KRIMINAL / Ketika Pengadilan Mencari Kepastian, Kantor Pertanahan Tak Dapat Dihubungi

Ketika Pengadilan Mencari Kepastian, Kantor Pertanahan Tak Dapat Dihubungi

Author : CJ

LAHAT, LhL – Proses mediasi sengketa tanah di Pengadilan Negeri Lahat dalam perkara Nomor 2/Pdt.G/2026/PN.Lht. menghadapi kendala serius menjelang pelaksanaan pengukuran ulang objek tanah di Desa Pagar Agung yang sebelumnya telah disepakati para pihak di hadapan Hakim Mediator sebagai langkah penting untuk memastikan batas lahan secara objektif.

Pengukuran lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026 pukul 09.00 WIB, dengan fasilitasi dari pemerintah kelurahan setempat.

Kuasa hukum penggugat, Sanderson Syafe’i, S.H., menjelaskan bahwa pengukuran ulang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan para pihak dalam proses mediasi guna memperjelas batas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

“Pengukuran ini merupakan langkah objektif yang disepakati bersama di hadapan mediator untuk memastikan batas tanah secara faktual,” ujar Sanderson, Senin (6/4).

Namun sehari sebelum pelaksanaan, tepatnya pada Senin, 6 April 2026 pukul 15.31 WIB, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa kegiatan pengukuran tersebut belum dapat dipenuhi.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pengukuran harus diajukan terlebih dahulu melalui permohonan resmi di loket pelayanan dengan pembayaran PNBP dan/atau melalui surat permintaan dari Pengadilan Negeri Lahat.

Baca Juga  TIGA POLSEK GIAT STATIONER JAGA KAMTIBMAS

Pesan itu dikirim dari nomor 089669089xxx. Setelah pesan diterima, pihak penggugat berupaya melakukan konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Untuk memastikan informasi tersebut, Sanderson kemudian mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat pada pukul 15.50 WIB untuk meminta klarifikasi.

Namun menurut keterangan petugas pelayanan di kantor tersebut, pihak yang mengirim pesan dengan inisial FB disebut sedang berada di Palembang dan tidak berada di kantor.

Petugas juga menyampaikan bahwa sejumlah pejabat terkait sedang melaksanakan dinas luar (DL) sehingga tidak ada pejabat yang dapat memberikan penjelasan mengenai koordinasi kegiatan pengukuran tersebut.

“Ketika kami datang untuk meminta klarifikasi, tidak ada pejabat yang dapat ditemui. Sementara pengukuran ini merupakan bagian dari kesepakatan mediasi yang difasilitasi pengadilan,” kata Sanderson.

Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta klarifikasi terkait koordinasi penanganan sengketa tersebut.

Situasi ini menjadi sorotan karena selama proses mediasi berlangsung, Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan beberapa kali tidak hadir dalam forum mediasi, meskipun perkara tersebut berkaitan langsung dengan aspek administrasi pertanahan.

Baca Juga  Pemkab Muba Gelar Workshop Penyusunan Proposal Inovada - IGA

Padahal dalam salah satu persidangan mediasi sebelumnya, perwakilan Kementerian ATR/BPN selaku Tergugat IV yang hadir sebagai pihak dalam perkara menyatakan akan mengawal kelancaran proses mediasi hingga tahap pemeriksaan lapangan dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.

Pengukuran ulang objek tanah sendiri merupakan tahapan penting untuk memastikan kejelasan batas lahan serta menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan, yang kemudian akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dalam forum mediasi di pengadilan.

Apabila pengukuran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati, proses mediasi berpotensi mengalami keterlambatan yang dapat memperpanjang penyelesaian sengketa.

“Hasil pengukuran ini seharusnya menjadi dasar bagi para pihak untuk melanjutkan pembahasan mediasi secara objektif,” ujar Sanderson.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat selaku Tergugat II maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan selaku Tergugat III terkait langkah lanjutan pelaksanaan pengukuran tersebut.

Editor : RON

Check Also

Isyu Pelantikan Eselon II, Ketar-ketir Pejabat di “Jum’at Keramat”

Author : SMSI LAHAT, LhL – Isu pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO