Author : Jang
LAHAT, LhL – Bertempat di Depan Kantor Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, menghadiri aksi unjuk rasa yang dilakukan Masyarakat dan Ormas Gemapala atas tuntutan perbaikan jalan ke PT. Supreme Energy Rantau Dedap, pada Sabtu (1/11/25).
Dihadiri juga oleh Anggota DPRD Lahat, Asisten I, Kepala OPD, Camat Kota Agung, Danramil dan Kapolres Kota Agung, Kades Tunggul Bute serta Kades lainnya, perwakilan PT. Supreme Energy Rantau Dedap, jajaran Pengurus Gemapala, Tokoh masyarakat, juga diramaikan oleh warga Desa Tunggul Bute.
Aksi demo ataupun penyampaian orasi ini merupakan buntut dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan pada Kamis (30/10/25) di Opsroom Pemkab Lahat.
Dalam aksi unjuk rasa ini, baik Ormas Gerakan Masyarakat Pagaralam-Lahat (GEMAPALA) maupun sesepuh dan masyarakat Desa Tunggul Bute Menginginkan satu tujuan, yaitu perbaikan akses jalan penghubung dari Desa Sukarami sampai Desa Tunggul Bute sepanjang 12KM.
Dalam menanggapi orasi Gemapala dan masyarakat, Kepala Site Support PT. Supreme Rantau Dedap, Hazairiadi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan perbaikan sepanjang 5KM, serta menyampaikan alasan terhambatnya perbaikan jalan aspal ini.
“Pihak kami memang sudah menyelesaikan perbaikan jalan aspal ini sepanjang 5KM. Alasan kenapa baru terealisasikan sepanjang 5KM karena produksi perusahaan menurun sehingga kami harus mengganti rugi penalty kepada PLN. Sehingga dana anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun perbaikan jalan jadi digunakan untuk membayar penalty”, ucap pria yang kerap dipanggil Adi.
Sementara itu, Widia Ningsih dalam kesempatannya menyampaikan bahwa jika PT. Supreme Energy tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat akan mengambil alihnya.
“Selama ini masyarakat sudah cukup sabar sejak 2018 surat perjanjian ini ada, tetapi tindakan dari perusahaan malah mandek. Jika terus seperti ini, maka Pemkab Lahat akan mengambil alih perbaikan jalan ini, dengan konsekuensi yang dilayangkan masyarakat bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan jalan ini”, ucap Wabup.
Widia bersama Gemapala dan masyarakat kemudian memberikan kesempatan bagi PT. Supreme Energy Rantau Dedap untuk diskusi internal mengenai perbaikan jalan ini.
“Pemkab Lahat, beserta Gemapala dan masyarakat Desa Tunggul Bute dan Desa lainya, memberikan waktu sampai penghujung tahun 2025 ini. Jika keputusan perusahaan belum ada, maka kami akan bertindak tegas”, tambah Widia.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara para pemangku kepentingan.
Editor : RON
Lahat Hotline




