Author : Toni Ramadhani
PAJAR BULAN, LhL – Sebuah fenomena tak lazim sedang menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan bahwa tiga Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pajar Bulan, yakni Kades Talang Padang Tinggi, Talang Baru dan Sukabumi, Ketiga Kades tersebut mulai aktif merambah dunia bisnis konstruksi, berbondong-bondong mengambil peran sebagai kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek pembangunan di tingkat kabupaten.
Fenomena ini mencuat setelah banyak proyek infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan fasilitas publik, hingga pengadaan barang dan jasa di tingkat kabupaten, ditengarai dikerjakan oleh perusahaan atau badan usaha yang terafiliasi langsung dengan para Kades yang masih aktif menjabat.
Keterlibatan Kades dalam proyek-proyek kabupaten ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Kekhawatiran utama adalah potensi terjadinya konflik kepentingan yang dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kepala Desa adalah pejabat publik yang memiliki tugas utama melayani masyarakat dan mengelola dana desa. Ketika mereka merangkap sebagai kontraktor proyek kabupaten, ada potensi besar penyalahgunaan wewenang dan pergeseran fokus dari kepentingan desa ke kepentingan bisnis pribadi,” ujar Toni, seorang pengamat kebijakan publik setempat. Selasa (28/10/2025)
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara umum melarang Kepala Desa terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Namun, interpretasi mengenai batasan Kades sebagai pelaku bisnis swasta di luar proyek desa sering menjadi abu-abu, terutama ketika Kades memanfaatkan jaringannya untuk memenangkan tender proyek di tingkat kabupaten.
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lahat Diminta Bertindak Tegas
Bupati Lahat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat didesak untuk segera mengambil langkah tegas. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Lahat dapat mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk mencegah dualisme peran ini dan memastikan proses lelang proyek berjalan adil dan profesional.
“Kami meminta Bupati Lahat Bapak Bursah Zarnubi dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat untuk mengevaluasi semua proyek yang dikerjakan oleh entitas yang terafiliasi dengan ketiga Kades tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran etika atau hukum, harus ditindak tegas. Integritas pemerintahan daerah harus menjadi prioritas,” tambah Toni.
Beberapa pihak menduga bahwa motivasi para Kades untuk menjadi kontraktor proyek kabupaten adalah upaya mencari pendapatan tambahan di luar gaji resmi, yang ironisnya dapat mengaburkan batas antara pelayanan publik dan bisnis.
Editor : RON
Lahat Hotline




