Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Merasa Dirugikan, Warga Pinang Banjar Laporkan Kades Pinang Banjar ke Kejari Muba

Merasa Dirugikan, Warga Pinang Banjar Laporkan Kades Pinang Banjar ke Kejari Muba

# LBH GP Ansor Muba Laporkan Kades Pinang Banjar Ke Kejari Muba.

Author : SMSI

MUBA, LhL – Merasa resah dan dirugikan, Rudiyanto dan kawan-kawan selaku warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui kuasa hukum LBH GP Ansor Muba, membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Muba, Jumat (10/10/2025) pagi.

Hal itu disampaikan Fahmi SH MH, bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, Fery Suryono SH, Gianto Wicaksono selaku Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum & Ass Advokat (Paralegal) yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP ANSOR) Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami membuat laporan pengaduan terkait kinerja dan kebijakan Kepala Desa Pinang Banjar yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat, terkhusus kebijakan program TMMD Oktober 2025, dan galian jalan di Desa Pinang Banjar,” jelas Fahmi SH MH.

Baca Juga  Berang Disebut β€œBupati Paok”, Bursah Zarnubi Tegaskan Bahwa Program Tebat Bukan Bahan Olok-Olok

Selain itu, mereka juga melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 2024.

“Bahwa, adanya indikasi sikap Kepala Desa Pinang Banjar tidak bijak dan tidak professional, dan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakat, hususnya warga Dusun 1 Desa Pinang Banjar. Adanya indikasi ketidak transparanan Kepala Desa Pinang Banjar kepada Kodim / Koramil Sungai Lilin dan PUPR Muba, terkait status lahan yang akan digarap dalam program TMMD 2025, sehingga merugikan klien kami dan warga yang terdampak,” bebernya.

Baca Juga  Nurmala Tidak Terbukti Bersalah Kini tuntut Balik Pelapor

Program TMMD, khususnya program pembangunan jalan dari Dusun 1 hingga Dusun 4 Desa Pinang Banjar, menurutnya, sangat merugikan masyarakat terutama kliennya. Laporan juga mengarah adanya indikasi penyimpangan program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Oleh karena itu, LBH GP Ansor minta kepada Kajari Muba untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pinang Banjar tersebut.

“Apabila terbukti adanya penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses pelaksanaan Program TMMD Desa Pinang Banjar tahun 2025, serta Program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 52024, maka kami mohon kepada Bapak Kajari Musi Banyuasin untuk dapat menindak tegas oknum yang bersangkutan,” tegasnya.Β Β 

Editor : RON

Check Also

Perlombaan Olahraga Gembira HUT ke 81 RI di Lingkungan Pemkab Empat lawang Berlangsung Meriah

Author : Lis π„πŒππ€π“ 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆, LhL – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar Perlombaan Olahraga Gembira …

SMM Panel

APK

Jasa SEO