Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Neko Ferlyno, SH. CPL dari Kantor Hukum Poeyang secara resmi mendaptarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Pagaralam. Senin (3/1/25)
“Gugatan tersebut telah resmi teregister dengan nomor perkara 1/Pdt.G.2025/PN.PGA
adapun dalam gugatan tersebut adalah gugatan warga negara dalam bentuk gugatan citizen lawsuit, fokus gugatan kepada pihak penyelenggara pemilu dalam hal adanya penyimpangan wewenang, tugas dan kewajibannya yang di atur oleh undang undang dan peraturan, ada 8 tergugat yang di gugat dan 2 turut tergugat, 5 tergugat berasal dari komisioner KPU Kota Pagaralam dan 3 dari komisioner Bawaslu Kota Pagaralam. Sedangkan turut tergugat 1 dari sekretaris KPU Kota Pagaralam dan turut tergugat 2 dari Sekretariat Bawaslu Kota Pagaralam”, ujar Neko.
“Banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam dari mulai adanya indikasi penyuapan kepada Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam, sampai dengan penyimpangan pelanggaran bagi oknum pelanggar yang tidak di tindaklanjuti, sampai kepada penyimpangan lainya”, tegas Neko.
Gugatan tersebut, tambah dia, berisikan seratus dua puluh satu halaman dijelaskan secara rinci dan detail.
“Ada 250 saksi yang telah memberikan pernyataan dan alat bukti secara sukarela termasuk alat bukti masalah money politik yang dilakukan oleh Cawako Kota Pagaralam sendiri, saksi diberi surat mandat dan uang operasional tapi saksi ini bukanlah saksi Paslon atau dengan kata lain uang untuk memilih Paslon tersebut pada saat pemilihan, hal tersebut dilakukan oleh cawako tersebut pada saat masa tenang. sehingga hal Tersebut masuk dalam kategori mempengaruhi pemilu yang dilarang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.” Terang Neko.
“Dan ada juga dalam gugatan tersebut membahas masalah pelanggaran administrasi pemilu. pokoknya gugatan tersebut komplit, waktu tiga minggu sudah cukup bagi kami merampungkan gugatan tersebut” ucap Neko.
Dengan antusias.
Sabar ya rekan rekan media kita tunggu release panggilan dari Pengadilan Negeri Pagaralam, tapi yang pasti kami tidak main main dan kami secara tegas akan melayangkan surat kepada DPRD Pagaralam, KPU dan Bawaslu Pagaralam agar tidak mengeluarkan keputusan apapun sebelum gugatan ini mempunyai landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incrach), hal tersebut telah sejalan dengan UU administrasi pemerintahan no 30 tahun 2014. KPU, DPRD, dan Bawaslu harus mempedomani hal tersebut, ketentuan tersebut termuat dalam pasal 7 angka 2 yaitu pejabat pemerintahan wajib mentaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka penyelenggara ini kan pejabat negara yang di maksud dalam UU administrasi pemerintahan tersebut.
Untuk dicatat bahwa gugatan citizen lawsuit ini adalah satu satunya gugatan yang tercatat dalam sejarah kontestasi pilwako Pagaralam bahwa baru kali ini ada gugatan citizen lawsuit di layangkan ke Pengadilan Negeri Pagaralam, saya mengapresiasi luar biasa kepada warga negara Indonesia terkhusus warga masyarakat Kota Pagaralam yang telah memberikan kuasa kepada kami.
Inilah momentum kekuatan rakyat yang saya perjuangkan demi tegak nya demokrasi yang berpegang pada aturan dan undang undang, ini menjadi pembelajaran kedepan bahwa amanah rakyat kepada para pejabat harus dilakukan sesuai dengan undang undang dan peraturan. nggak’ bisa pejabat seenak nya saja bertindak, apalagi Paslon walikota.
Dari awal saja sudah menyimpang apalagi kedepannya nanti. ingat suara rakyat adalah suara tuhan.
Kedepan kita saksikan kelanjutannya melalui sidang resmi di pengadilan, inilah saatnya hukum yang akan berbicara.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Pagaralam yang cepat, ramah serta berorientasi pada hukum yang berkeadilan di wilayah kota Pagaralam ini, banyak kasus kasus yang telah diuji di pengadilan ini yang mendukung perjuangan rakyat” tutup Neko.
Editor : RON