Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Menyikapi Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 kg: Langkah Proaktif Pemkab Muba

Menyikapi Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 kg: Langkah Proaktif Pemkab Muba

# Pemkab Muba Lakukan Pemantauan Stok dan Pasokan Gas LPG 3 kg.

Editor  RON

MUBA, LhL – Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg di tingkat pengecer mulai menimbulkan dampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Antrian panjang di pangkalan resmi menunjukkan betapa pentingnya pasokan gas ini bagi masyarakat. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 ini mengharuskan Gas LPG 3 kg, atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon, hanya dijual di pangkalan resmi, meninggalkan pengecer dan warung-warung.

Tindakan Cepat Pemkab Musi Banyuasin

Menanggapi situasi ini, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian langsung bergerak cepat melakukan pemantauan distribusi, stok, dan pasokan gas. Tim pemantau, yang dipimpin oleh Kadis Dagperin Muba, Hj. Azizah, S.Sos, MT, turun ke lapangan untuk memastikan kelancaran pasokan. 04/02/2025

Baca Juga  Joncik Muhammad - Arifa'i Resmi Dapat Dukungan Partai Demokrat Untuk Maju Pilkada Empat Lawang 2024

Hasil Pemantauan yang Mendorong Kepercayaan

Dari hasil pemantauan yang dilakukan:

– Tingkat Agen : Distribusi berjalan normal, dengan pasokan stabil sesuai jadwal mingguan.
-Tingkat Pangkalan :Pangkalan masih terpantau aman, dengan pasokan yang dilakukan 1-2 kali per minggu, dan harga tetap sesuai HET.
– Tingkat Pengecer : Sayangnya, pengecer tidak lagi menjual gas 3 kg. Banyak yang melaporkan tidak menerima pasokan dari pangkalan dalam lebih dari satu minggu.

Kadis Dagperin Muba mengingatkan semua pihak untuk mematuhi larangan penjualan gas di pengecer. Masyarakat diimbau untuk membeli gas langsung dari pangkalan resmi yang ditunjuk.

Koordinasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Baca Juga  Wali Kota Prabumulih Cek Cimahi Command Center Milik Dinas Kominfo Kota Cimahi

Sementara itu Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Menyatakan bahwa Dalam upaya menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi pasokan gas LPG 3 kg di Kabupaten Musi Banyuasin, Pemkab Muba berencana mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, BPH Migas, dan Dinas ESDM Provinsi. Rapat ini bertujuan untuk membahas konversi pengecer menjadi pangkalan serta memastikan semua pihak memahami dan memenuhi ketentuan yang ada.

lanjut Sandi Fahlepi Langkah proaktif Pemkab Muba dalam memantau dan mengelola pasokan gas LPG 3 kg menunjukkan komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan distribusi gas subsidi ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala yang berarti tegasnya. (Riki)

Check Also

KPU Tetapkan Ludi – Bertha Pimpin Kota Pagaralam 5 Tahun ke Depan

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam resmi menetapkan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO