# Bawaslu Tak Sebut Rekomendasi, Tapi Bawaslu Minta KPU Lakukan PSU.
# Tim YM-BM Siapkan Ratusan Alat Bukti Kecurangan.
Author : Tim
LAHAT, LhL – Setelah mengikuti mendengar dan penelaah video prosesi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu, maka Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 lalu sangat berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga syarat kecurangan.
Sebab berdasarkan lebih dari 200 alat bukti kecurangan yang sudah terlihat jelas dan disampaikan pihak Paslon 01 YM-BM dalam berkas gugatannya, sesuai dengan PKPU nomor 17 pasal 49 sampai pasal 55 dan sudah sangat jelas. Apabila terjadi pelanggaran, maka wajib dilakukan PSU. Terlebih lagi, pelanggaran tersebut sudah diakui dan ditemukan juga oleh Bawaslu Lahat.
Tercantum dalam point 2 surat balasan Bawaslu Lahat nomor 199/PP.01.02/K.SS-03/12/2024 bahwa Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Lahat, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk memberikan sanksi pada jajaran penyelenggara.
Berdasarkan fakta di persidangan dan ratusan alat bukti yang dudah disiapkan oleh Pasangan nomor urut 1, untuk Pilkada Lahat dalam waktu dekat akan dilakukan PSU.
Tidak hanya itu, di Indonesia yang paling banyak menyajikan alat bukti sampai dengan ratusan alat bukti pelanggaran hanyalah di Kabupaten Lahat yang paling lengkap.
Calon Bupati Lahat 2025-2030 nomor urut 1, Yulius Maulana melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan permohonan do’a dari seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya para pendukungnya.
Ia optimis, agar pada persidangan berikutnya nanti pihak Hakim MK mengabulkan permohonan atau gugatan kuasa hukumnya supaya di Kabupaten Lahat terjadi PSU.
”Mohon do’a restunya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat serta para pendukung Yulius Maulana dan Budiarto Marsul yang kami cintai, semoga di Kabupaten Lahat terjadi Pemilihan Suara Ulang dan kita memenangkan PSU ini nantinya,” ungkap Yulius Maulana, Minggu (26/01/25).
Editor : RON