Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Selewengkan Dana Desa, Dua Oknum Mantan Kades Dikerangkeng

Diduga Selewengkan Dana Desa, Dua Oknum Mantan Kades Dikerangkeng

# Press Conference, Tipikor Reskrim Polres Lahat Amankan 2 (dua) Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Author : Toni R

LAHAT, LhL –
Polres Lahat, pada hari Jum’at (24/01/2025), bertempat di Lobby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidkor Ipda Rendy Lawinzky Pelawi S.TrK, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, melaksanakan press conference kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2019 dan 2022 dana desa Pandan Arang kec. Kikim Selatan, dan desa Pulau Panggung Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat.

Adapun tersangka atas nama Alpian bin Ishak (mantan kepala desa Pandan Arang tahun 2019 s/d 2024 dengan kerugian negara Rp.292.544.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), dan saudara Irawan (mantan kades pulau panggung) Kecamatan Pajar Bulan Kab. Lahat dengan kerugian negara Rp.519.612.000 (lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah).

Baca Juga  Ribuan Alumni Membaur di SMAN 2 Lahat

Dijelaskan kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi pelaku terbukti melanggar hukum karena dalam melakukan proses pengelolaan anggaran desa berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa yaitu desa Pandan Arang dan desa Pulau Panggung.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku juga melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa, pekerjaan kontruksi yang seharusnya di kerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka di borongkan kepada orang lain, kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga  Menjelang Idul Adha, Pemdes Sungai Laru Kimteng Bagikan BLT ke 113 KPM

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 2 ayar (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 (dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duo puluh) tahun.
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berkas Perkara dan kedua tersangka saat ini dilimpahkan ke pihak Penuntut umum (kejaksaan negeri lahat).

Editor : RON

Check Also

Ikut Ibunya Beli Sayuran, Anak Ini Tewas Ditabrak Daihatsu Sigra

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO