Home / REGIONAL / BANYUASIN / Segel Dibuka, Ari Anggara Minta Pihak Terlibat Ditindak Tegas

Segel Dibuka, Ari Anggara Minta Pihak Terlibat Ditindak Tegas

Author : SMSI Banyuasin

BANYUASIN, LhL – Ari Anggara, tokoh masyarakat Kelurahan Kedondong Raye, mendesak Satpol PP Banyuasin untuk segera menindak tegas pihak penginapan OYO yang diduga membuka kembali tempat usahanya setelah segel resmi dari Satpol PP dirusak. Penginapan tersebut sebelumnya ditutup dan disegel pada Kamis (12/09/2024) karena diduga menjalankan usaha tanpa izin dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

Menurut laporan warga setempat, pada Jumat pagi (13/09/2024), segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, dan penginapan kembali beroperasi. Ari Anggara pun meminta Satpol PP segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin diduga merupakan pelanggaran pidana, sesuai bunyi Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini secepatnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng,” ujar Ari Anggara.

Ari juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas aparat dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak dilanggar dengan mudah. “Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Polsek Mulak Ulu Lakukan Penanaman Pohon di Kebun Buah Cukoh Simpow

Bustanil Aripin, Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Namun, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP dan pihak berwenang lainnya untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

Warga berharap aparat segera menegakkan aturan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan penginapan tersebut tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. (Dy) – Ari Anggara, tokoh masyarakat Kelurahan Kedondong Raye, mendesak Satpol PP Banyuasin untuk segera menindak tegas pihak penginapan OYO yang diduga membuka kembali tempat usahanya setelah segel resmi dari Satpol PP dirusak. Penginapan tersebut sebelumnya ditutup dan disegel pada Kamis (12/09/2024) karena diduga menjalankan usaha tanpa izin dan diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

Menurut laporan warga setempat, pada Jumat pagi (13/09/2024), segel yang dipasang oleh Satpol PP telah dilepas, dan penginapan kembali beroperasi. Ari Anggara pun meminta Satpol PP segera memproses tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin diduga merupakan pelanggaran pidana, sesuai bunyi Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga  Pj Bupati H Apriyadi Instruksikan Dikbud Muba Pastikan Anak SAD Dapat Pendidikan Terbaik

“Merusak atau membuka segel yang dipasang oleh pihak berwenang jelas melanggar hukum. Pasal 232 KUHP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Satpol PP harus bertindak tegas dan memproses pelanggaran ini secepatnya, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak tercoreng,” ujar Ari Anggara.

Ari juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas aparat dan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak dilanggar dengan mudah. “Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa tindakan, akan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan. Ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Bustanil Aripin, Kabid Tibum Satpol PP Banyuasin, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Namun, masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP dan pihak berwenang lainnya untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

Warga berharap aparat segera menegakkan aturan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan penginapan tersebut tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Editor : RON

Check Also

Calon Kuat Bupati Lahat, Yulius Maulana Doakan Pasangan Yoka dan Rani Samawa

Author : Ujang LAHAT, LhL – Kehadiran Yulius Maulana sebagai Calon Bupati Lahat di acara …

SMM Panel

APK

Jasa SEO