Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam segera membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sebanyak 248 PTPS akan direkrut, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 Kecamatan sekota Pagar Alam yang akan digunakan pada Pilkada yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Nurweni, dalam keterangannya menjelaskan, Kebijakan Bawaslu dalam Merekrut Pengawas TPS adalah agar proses pelaksanaan pilkada dikota Pagar Alam mendatang dapat berjalan optimal serta bisa terawasi secara maksimal.
“kami sudah menerima petunjuk teknis dari pusat dan mulai besok (12/9/2024) proses penerimaan berkas pendaftaran PTPS sudah bisa dilakukan” jelas Nurweni
Masih kata Nurweni beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai PTPS pada Pilkada kali ini tidak berbeda jauh dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya.
Beberapa di antaranya adalah sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak terlibat dalam partai politik, serta syarat-syarat lainnya yang telah ditentukan.
“Bagi yang ingin mendaftar, bisa langsung datang ke Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan. Pendaftaran dilakukan di masing-masing Panwascam,” imbuhnya.
Bawaslu Kota Pagar Alam berkomitmen untuk memastikan proses rekrutmen PTPS ini berjalan dengan transparan dan lancar.
Untuk itu, Nurweni menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan atau monitoring terhadap proses penerimaan PTPS di setiap kecamatan.
“Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, oleh sebab itu monitoring akan dilakukan,” katanya.
Sebagai informasi, jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 di Kota Pagar Alam kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah PTPS sebelumnya.
Kendati demikian tidak akan mempengaruhi Proses Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.” tegasnya.
Editor : RON