Author : Ujang LAHAT, LhL – Aksi Unjuk Rasa (Unras) memang dihalalkan oleh Negara yang menganut sistem demokrasi, seusia dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan …
Baca Selanjutnya...
Lahat Hotline


