Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / LAHAT / Pencopotan Empat Pejabat Eselon Dua di Lahat Sudah Sesuai Prosedur

Pencopotan Empat Pejabat Eselon Dua di Lahat Sudah Sesuai Prosedur

Author : Ujang

Lahat, LhL – Pasca berpindahnya Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, S. STP, M. Si keKabupaten Banyuasin yang secara resmi dilantik oleh Pj Gubernur Sumsel kemarin, hari ini (23/7/24) muncul berita berjudul “Diakhir Jabatan, M Farid Diduga Non Jobkan Empat Pejabat Eselon Dua Tanpa Izin KASN” yang diterbitkan oleh sebuah media massa online lokal yang secara Registratif, Administratif dan Faktual belum terdaftar di Dewan Pers Indonesia.

Dalam plot narasi yang dibangun oleh pewarta media tersebut, ditulis bahwa mantan Pj Bupati Lahat tersebut bertindak sewenag-wenang dengan mencopot beberapa Pejabat tidak prosedural tanpa melakukan koordinasi dengan BKPSDM Lahat.

Menyikapi adanya pemberitaan yang muncul yang dinilai mengandung ketidak-puasan akan kebijakan Pj Bupati itu, Mahendra Resza Wijaya, SH selaku Ketu Gerakan Cinta Lahat menyayangkan tindakan awak media yang tidak mengerti akan administrasi dan aturan main di pemerintahan.

Baca Juga  Melalui Rapat Paripurna DPRD Lahat Bahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2023

“Coba pelajari dulu PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS. Pada BAB II jelas tertera Kewajiban DAN Larangan PNS. Bagian Kesatu Pasal 2 bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan”, ujar Mahendra dengan lugas.

Sementara di Bagian Kedua tentang Kewajiban di Pasal 3 huruf c bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang dalam hal ini adalah Pj Bupati.

“Nah, pada huruf a Pasal 5 PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, b menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik”, urai dia.

Baca Juga  Pj Bupati Lahat Apresiasi Progres Kinerja Dinas Pariwisata

Lalu, ungkap Mahendra, mengapa sampai pencopotan 4 pejabat itu terjadi. Menurutnya sudah barang tentu ada penyebabnya. Di antaranya tidak melaksanakan kebijkan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang (Pj Bupati) yaitu melanggar huruf c Pasal 3 PP ini.

“Kemudian pelanggaran lainnya, ke-empat pejabat tersebut dinilai telah melakukan jual-beli proyek di dinas mereka masing-masing. Ini jelas melanggar Pasal 5 huruf b, karena menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik”, beber Pengacara muda ini.

Infromasi terhimpun, terkait adanya indikasi jual-beli proyek di beberapa dinas strategis tersebut, saat ini sedang dalam proses pelaporan oleh sejumlah aktivis pemerhati kebijakan pemerintah.

Editor : RON

Check Also

Wakasat Binmas Polresta Batang Sampaikan Penyuluhan Kamtibmas dan Pelayanan SIM dalam Kegiatan Nonfisik TMMD Reguler ke-130

BATANG – Dalam rangka mendukung kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-130 Tahun …

SMM Panel

APK

Jasa SEO