Home / ADVETORIAL / Pansus DPRD BS Menyetujui Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggan Administrasi Bupati Gusnan Mulyadi

Pansus DPRD BS Menyetujui Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggan Administrasi Bupati Gusnan Mulyadi

BENGKULU SELATAN, LhL – Bengkulu Selatan – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Dokumen Kependudukan Bupati Bengkulu Selatan,Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD BS Barli Halim didampingi Wakil Ketua DPRD BS serta dihadiri sejumlah anggota DPRD BS, Senin 22/07/2024

Pada kesempatan itu dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Juru Bicara (Jubir) Pansus DPRD dan pengambilan keputusan dewan. Penyampaian laporan hasil Pansus disampaikan oleh Wadimin.

Wadimin menyampaikan bahwa laporan Pansus merupakan hasil dari penelusuran terhadap dugaan pelanggaran administrasi dokumen kependudukan an. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan- red).

Dalam kesempatan itu, jubir pansus juga menyampaikan laporan Rekomendasi mendukung Pihak Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran administrasi dokumen kependudukan dan meminta kepada Kemendagri agar dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap indikasi.pelanggaran administrasi dokumen kependudukan.

Baca Juga  PETINGGI KODIM BLORA BLUSUKAN KE RUMAH WARGA

Adapun dalam laporan Pansus DPRD tersebut disepakati bersama seluruh anggota DPRD Bengkulu Selatan bahwa laporan Pansus yang telah disusun dan dibahas oleh Pansus menjadi rekomendasi dewan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Pansus yang telah menyusun laporan terhadap Dugaan pelanggaran administrasi dokumen kependudukan Bupati BS sehingga kegiatan ini dapat diakhiri dengan persetujuan dewan dan dengan persetujuan ini, maka laporan Pansus ini menjadi rekomendasi dewan untuk dapat di tindaklanjuti,” tutup Ketua DPRD Barli Halim.

Sebelumnya Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terkait dugaan pemalsuan identitas ke Polda Bengkulu pada tanggal 26 Juli 2023 lalu.

Baca Juga  Yasinan Dan Do’a Satgas TMMD Bersama Warga

Laporan tersebut telah diterima dan terigester dengan nomor LP/8/204/V1/2023/SPKT/POLDA BENGKULU.

Dalam laporannya, pelapor adalah atas nama Ketua ASBS yang menyatakan Bupati Gusnan diduga telah melakukan pemalsuan indentitas ini di KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022.

Dikatakan Herman, sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dan dengan pekerjaan sebagai Swasta. Padahal pada saat itu Bupati Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Sedang untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang. Akan tetapi pada KK tercantum memliki 2 orang. Umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya. (ADV / Yesi Yunita Noftari).

Editor : RON

Check Also

25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Author : YESY BENGKULU SELATAN, LhL – Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO