# Dengan Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Segini Gaji yang Diterima Warasman
Author : YESY
BENGKULU SELATAN, LhL – Warasman, BE akhirnya resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Pelantikan digelar pada Selasa (11/6) melalui rapat paripurna istimewa DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Barli Halim, SE.
Setelah resmi dilantik, Warasman akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Sesuai dengan masa jabatan DPRD periode 2019-2024.
Pengabdian Warasman kurang dari tiga bulan lagi, Sebab jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 28 Agustus mendatang.
Meski kurang tiga bulan duduk di kursi empuk DPRD, Warasman tetap menikmati gaji sebagai wakil rakyat. Ia akan menerima gaji dua bulan yakni bulan Juli dan Agustus.
Besaran penghasilan anggota DPRD per bulan sekitar Rp 40 juta. Artinya Warasman dua kali gajian bisa mengantongi sekitar Rp 80 juta.
Pengangkatan Warasman menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan sisa masa bakti 2019 – 2024 sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.296.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Warasman, BE sebagai Pengganti Antarwaktu .
Warasman menggantikan Imron Amin Yunus yang resmi diberhentikan dari Anggota DPRD Bengkulu Selatan sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.295.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Bengkulu Selatan masa jabatan 2019-2024.
“Kami ucapkan selamat kepada Warasman yang sudah resmi dilantik, selamat bergabung. Mari kita bersama-sama menjalankan tugas dan fungsi DPRD disisa masa jabatan periode ini”, ungkap Barli Halim selaku Ketua DPRD.
Editor : RON