HIMBAU
sum
HUT
NARKOBA
Home / BERITA NASIONAL / Bengkulu / Gubernur Bengkulu Buka Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Gubernur Bengkulu Buka Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

# Diikuti Seluruh Perangkat Desa

Author: Veny M

BENGKULU, LhL – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 6 tahun 2014 sangat diperlukan agar para perangkat desa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (22/5).

“Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing tentang perubahan undang-undang desa kepada perangkat desa serta instrumen yang lainnya. Kita juga mengucapkan selamat kepada organisasi desa bersatu baik kepala desa, BPD-nya yang bergabung di desa bersatu. Nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkolaborasi”, kata Rohidin.

Baca Juga  TNI PERKUAT BANGUNAN TALUD DAN KWALITASNYA DIUTAMAKAN

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 6 tahun 2014 disahkan sejak Maret lalu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga membahas dan menjelaskan mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dari semula hanya 6 tahun.

Karenanya, Ketua Umum DPP Desa Bersatu M. Asri Anas menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang digelar di Bengkulu sudah berdasarkan riset yang dilakukan.

Baca Juga  Selamat..!, Ini Dia Daftar Pemenang Kompetisi Bukit Asam Innovation Awards 2022 Greenovator

Salah satunya, lanjutnya, yaitu berkaitan dengan keaktifan organisasi desa di Provinsi Bengkulu dalam melakukan kegiatan tentang pedesaan dan ikut andil dalam membeberkan pendapat (kritik) kepada pemerintah.

“Bengkulu ini merupakan provinsi ke 7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilih Bengkulu? Pertama karena historisme, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah,” tutup M. Asri Anas.

Editor : Ron

Check Also

“Tabrak Aturan”, DPRD Minta Hentikan Pembangunan Swalayan di Pekanbaru

# Proyek Swalayan di Lahan Sengketa Pekanbaru Tanpa Izin Resmi, Status Quo Dilanggar, Siapa Lindungi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO