Home / HUKUM & KRIMINAL / Jual Gas Melon di Luar HET, Akan Dicabut Izin Usahanya

Jual Gas Melon di Luar HET, Akan Dicabut Izin Usahanya

Author : Man/SMSI

LUBUKLINGGAU, LhL – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Tim Satuan Reskrim Pidsus Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke agen maupun pangkalan penyalur tabung Gas LPG 3 kilogram (Kg) yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan kepada awak media, Minggu, (31/03/24).

“Ya hari ini Tim Pidsus Polres Lubuklinggau memberi himbauan terhadap agen maupun pangkalan penyalur LPG 3 kilogram untuk tidak menjual tabung gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh pemerintah,” ungkap Dodi sapaan akrabnya.

Lanjut Dodi mengatakan, Kegiatan sidak hari ini merupakan kegiatan rutin Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau dalam menyikapi isu-isu terkait kelangkahan dan mahalnya harga eceran tabung gas LPG 3 Kg dimasyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Lubuklinggau

Baca Juga  OKNUM PLN RIBUT DENGAN PELANGGAN, ADA APA GERANGAN!!!

“Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah, pasti kebutuhan akan tabung gas LPG 3 Kg ini meningkat di masyarakat, ucap Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, dari hasil sidak di semua agen dan pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 Kg serta di beberapa toko-toko kelontongan, ada beberapa pangkalan penyalur tabung gas 3 Kg serta toko-toko kelontongan yang mendapatkan teguran serta pendataan oleh Tim Pidsus Polres Lubuklinggau karena menjual diatas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni harga resmi di pangkalan Rp 15.650 Pertabung LPG 3 Kg dijual kepada masyarakat dengan Harga Rp 20.000 – RP 25.000, dan ada juga indikasi pangkalan nakal menjual ke toko-toko kelontongan dan akibatnya harga tabung gas LPG 3 Kg menjadi mahal dijual kembali oleh toko-toko tersebut dengan harga Rp 30.000 – Rp 35.000 per tabung.

Baca Juga  Sirkuit Internasional Skyland Sekayu Gelar Lomba Balap Sepeda

”Untuk sidak hari ini kita memberikan berupa teguran dan pendataan terhadap pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 Kg serta toko-toko kelontongan yang terindikasi menjual tabung gas 3 Kg diatas HET yang telah di tentukan Pemerintah,”jelas Dodi. Seraya menambahkan, Apabila kita sidak kembali nanti masih didapati pangkalan serta toko-toko kelontongan yang masih nakal menjual tabung gas LPG 3 Kg diatas HET, maka kita akan langsung beri tindakan tegas berupa proses hukum serta merekomendasikan pangkalan tersebut untuk dicabut izin usahanya,” pungkasnya.

Editor : RON

Check Also

DLH Gotong Royong Bersihkan Pasar Perjuangan Sekayu

# DLH Muba Ajak Para Pedagang Menjaga Kebersihan bersama MUBA, LhL – Bertahun-tahun berkutat dengan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO