Author : Tim
LAHAT, LhL – Jajaran Polres Lahat Polda Sumsel, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH, beserta anggotanya telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan LP/A/40/IV2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 28 April 2023.
Waktu Kejadian pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira Jam 13.30 Wib, Tempat Kejadian Pekara (TKP) di
Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, tersangka atas nama Hengki Tornado Bin Samsudin (Alm) umur 22 tahun, pekerjaan Tani, alamat Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanbga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut keterangan Kapolres Lahat, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH. MH, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menyampaikan, untuk barang bukti 1 (Satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 25 (Dua Puluh Lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah botol terbalut lakban, 1 (Satu) unit smartphone merk Vivo V15 warna biru, untuk Berat Bruto 1 paket sedang sabu berat brutto / kotor 5,7 (Lima Koma Tujuh) gram, 25 paket kecil sabu berat brutto / kotor 5,3 gr (Lima Koma Tiga) gram, Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk status pelaku pengedar.
“Untuk kronologis penangkapan
berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 april 2023 sekira jam 13.30 wib telah tertangkap tangan 1 (Satu) orang tersangka an. Hengki Tornado Bin Samsudin (Alm) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada disebuah pondok yang berada di belakang rumah tersangka, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 buah botol terbalut lakban tang setelah dibuka berisikan 1 paket sedang dan 25 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu disemak semak tidak jauh dari tersangka diamankan.
“Kemudian petugas juga mendapatkan 1 (Satu) unit handphone android merk Vivo V15 milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka an Hengki Tornado Bin Samsudin (Alm) tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline



