HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Satlantas Polres Muba, Musnahkan Rausan Kenalpot Brong

Satlantas Polres Muba, Musnahkan Rausan Kenalpot Brong

Editor : Ron

MUBA, LhL – Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas dijalan umum dan untuk kenyamanan pengguna jalan pada hari ini Selasa (14/03/2023) Satlantas Polres Musi Banyuasin mengadakan kegiatan pemusnahan knalpot brong hasil sitaan dari pelanggar lalu lintas.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Muba Kompol M. Ali Asri SH pada saat acara pemusnahan knalpot brong menjelaskan bahwa pemusnahan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi pengguna jalan raya yang menggunakan knalpot brong, karena kegiatan tersebut dapat memancing adanya kegiatan balap liar dan berpotensi terjadi kecelakaan juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat sekitar.

Baca Juga  Kadis Kominfo Muba Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Berita Hoax

“Ada 102 knalpot brong yang akan dimusnahkan, dimana barang tersebut merupakan sitaan dari pelanggar lalu lintas oleh satlantas polres Muba selama satu bulan ini,” ungkapnya.

Masih katanya pelanggar lalulintas didominasi oleh anak-anak remaja sehingga dalam melakukan penegakan hukum polri selalu melibatkan guru untuk yang masih pelajar dan juga orang tua dari anak tersebut.

“Agar pelanggaran tidak terulang kembali dan orang tua maupun guru turut bertanggung jawab dengan tindakan anak-anak tersebut,”tambahnya.

Sementara Kasat lantas Polres Muba AKP, Ricky Mozam SH MH saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelanggar knalpot brong dapat dikenai pasal 285 ayat (1) ke 4 undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

Baca Juga  Gelapkan Uang Perusahaan, RAS Dikerangkeng Unit Pidsus Polres Lahat

“Proses penindakannya untuk pelanggar knalpot brong yang rata-rata masih anak remaja kami libatkan orangtua atau guru yang bersangkutan, lalu knalpot brong atau racing dilepas diganti dengan knalpot standar yang kemudian sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya . tambah Ricky. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong – potong menggunakan alat potong gerinda, sehingga tidak dapat dipakai lagi,” jelasnya.

Wahyu (19) salah satu pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot brong juga diajak diacara pemusnahan yang didampingi orang tuanya juga ikut memotong kenalpot miliknya yang disita dan knalpot sepeda motornya diganti dengan knalpot standar. (Riki)

Check Also

Diduga “Nyolong” Duit PT Semen Baturaja, 3 Direktur Masuk Penjara

Author : Release BATURAJA, LhL – Diduga karena telah merugikan keuangan PT Semen Baturaja (SB) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO