Author : Ujang
LAHAT, LhL – Setelah beberapa menyampaikan orasi di ruas jalan Kol. H. Burlian, massa yang menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang pelakunya diputus 10 bulan penjara dalam sidang di PN Lahat, 10 perwakilan massa diperkenankan pihak PN untuk masuk ke gedung PN guna berkoordinasi terkait tuntutan mereka.
Tawaran ini, pun diindahkan oleh massa. Sayangnya, dalam pertemuan tersebut hanya 2 orang pewarta yang dibolehkan masuk dan meliput.
“Untuk wartawan cukup 2 orang saja”, cetus PK PN Lahat, Senin (9/1/23).
Hingga kabar ini dipublikasi, pihak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak PN, Kejari dan Pendemo.
Editor : RON
Berlanjut..