Home / HUKUM & KRIMINAL / Nyolong Alat PLN, Buruh Asal Gumay Talang Ini Dikerangkeng Petugas

Nyolong Alat PLN, Buruh Asal Gumay Talang Ini Dikerangkeng Petugas

Author : Ujang/Humres

LAHAT, LhL – Niat jahat MA (35) seorang buruh asal Desa Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan yang memasuki Gudang serta mengambil alat-alat PLN di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selataan terpaksa harus terhenti. Sebab dirinya kepergok petugas keamanan PLN dan ditangkap Anggota Sat-Reskrim Polres Lahat pada Selasa 29 November 2022 kemarin sekira pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi LPB/289/XI/2022/SPKT/RES LAHAT/POLDASUMSEL, tanggal 29 November 2022. pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Gudang PLN UP3 Lahat telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh MA dengan cara mengambil 2 (dua) buah Isolator Tumpu, 1 (satu) buah FCO dan 1 (satu) buah KWH berada di dalam area gudang PLN UP3 Lahat.

Baca Juga  Bupati Lahat Buka Kegiatan Sosialisasi Pelatihan Membuat Kain Jumputan Motif Khas Lahat

Akibat dari kejadian tersebut, PT PLN mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua juta tujuh ratus dua putuh lima ribu rupiah). Selanjutnya Aprianto (38) disaksikan Bihendra Awansyah (34) yang sama-sama bertugas sebagai keamanan di PLN tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poires Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan tersebut, maka sekira jam 16.00 WIB bertempat tepatnya di Gudang PLN UP3 Lahat. Anggota Sat-Reskrim Polres Lahat langsung meuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati seorang terduga pelaku yang sudah diamankan oleh security PLN. Kemudian anggota Sat-Reskrim yang sudah berada di TKP langsung melakukan penangkapan MA.

Baca Juga  Berikut Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkades Serentak di Kecamatan Jarai

Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang diutarakan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa pencurian dan pengngkapan tersebut.

“Kemudian pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Untuk sanksinya, akan kekenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan”, kata Lispono, Rabu (30/11/22).

Editor : RON

Check Also

LIHAT VIDEONYA : Harapkan Perubahan, Masyarakat di 11 Kecamatan Telah Deklrasikan Dukung YM

Author : Ujang LAHAT, LhL – Agak lain, memang. Kalau selama ini elemen masyarakat Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO