Bawaslu : Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Author : Ivi Hamzah
LAHAT, LhL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan melarang perangkat desa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelarangan ini, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan Andra Juarsyah S.Pd, MPd, melalui Ketua Pokja Bawaslu Lahat Andi Joni Fansnya S.Pd, M.Pd kepada awak media Rabu (19-10-2022) melalui WhatsApp nya bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan jadi penyelenggara pemilu, baik menjadi PPK atau PPS.
Seandainya ia ingin jadi penyelenggara pemilu, ia harus mundur dari perangkat desa atau sebaliknya. “Bagi yang mau ikut jadi penyelenggara kita himbau harus memilih salah satu, tetap jadi perangkat desa atau mundur jadi penyelenggara pemilu”, tegasnya.
Masih kata Andi, semenjak dilaksanakan tes tertulis CAT yang dilaksanakan pada Jum’at (14-10-2022) lalu, dan sudah diumumkan oleh Bawaslu Lahat, bagi yang masuk 6 besar di tiap kecamatan akan dilaksanakan tes wawancara pada Kamis (20-10-2022) di sekretariat Bawaslu Lahat.
“Besok akan kita tegaskan kembali pada perangkat desa yang masuk dalam seleksi, tetap memilih perangkat desa atau mundur,” tandasnya.
Editor : RON
Lahat Hotline





