Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / WARTA POLISI / POLRES MUARA ENIM / Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya
Foto Beben/Evri : Kasat Lantas Polres Muaraenim

Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

Author : Beben/Evri

MUARA ENIM, LhL- Semakin banyaknya penguna Sepeda Listrik di yang sering melintas di jalan Raya khususnya di kota Muara Enim kini menjadi perhatian khusus Satuan Laluintas (Satlantas) Polres Muara Enim, Karena Berakibat dapat Membahayakan Penguna jalan, Kamis (6/10/22 ).

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi saat di konfirmasi terkait keperuntukan sepada listrik yang digunakan oleh penguna di Jalan Raya.

“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum, Sebab sepeda listrik tersebut peruntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah. Jelas Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan dijalan umum atau jalan raya. Maka, saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” himbaunya.

Baca Juga  Buron Selama Lima Tahun, Akhirnya Tersangka Curas Berhasil Diamankan

Lebih lanjut, ia menegaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli untuk digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja dan pelarangan itu diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia.

“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan. Kalau yang sudah terlanjur membeli silakan gunakan di jalan perumahan ataupun tempat wisata,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolsekta Lahat Berbagi Takjil Ke Anak Pengajian Rumah Tahfidz Bayyina

Kemudian, ia juga kembali menegaskan jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum ataupun saksi,”pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Pemimpin Redaksi Lahathotline.com Sampaikan Apresiasi dan Harapan untuk Polri

Author : Toni Ramadhani LAHAT, LhL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara …

SMM Panel

APK

Jasa SEO