banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Lahat Amankan Pelaku Penimbul BBM Subsidi
Foto Barang Bukti Tersangka yang Diamkan Polres Lahat

Polres Lahat Amankan Pelaku Penimbul BBM Subsidi

Author : Ganda Coy/Humres

LAHAT, LhL – Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan LP/A-114 / IX / 2022 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 06 september 2022 Porles Lahat Provinsi Sumatera Selatan berhasil amankan duduga tersangka Burlian Bin Yasin umur 73 tahun Warga Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat selasa (6/9) sekira jam 16.00 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil merek Isuzu phanter warna abu-abu No.Pol BG 1147 EL, 10 (sepuluh) jrigen yang berisi BBM Jenis Solar, 7 (tujuh) jerigen kosong, 1 (satu) buah selang pelastik panjang 1,5 meter, 2 (dua) buah corong minyak, 2 (dua) buah baskom plastik.

Saat kejadian pada hari Selasa tanggal 06 september 2022 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah tersangka di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Team Gakkum Penyimpangan BBM Polres Lahat melalui Kasubsi penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH menerangkan di dalam rumah tersangka didapati ada 10 jerigen berisikan BBM jenis solar , 7 jrigen kosong, 2 corong plastik, 2 baskom plastik dan selang palstik.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, R dan JS Diringkus Sat-Res Narkoba Polres Lahat

“Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli dan mengisi ke dalam tangki mobil isuzu phanter warna abu BG 1147 EL miliknya dan selanjutnya minyak yang ada didalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan / dimasukkan ke dalam sebuah jerigen. Setelah itu, minyak yang ada di dalam jerigen tersebut disimpan di dalam rumahnya untuk selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 8.000,- / Liter. Kemudian  terhadap barang bukti dan saudara Burlian dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya Rabu (07/09).

Lanjutnya, tersangka Burlian membeli BBM dengan cara mengantri di SPBU Kota Raya. Setelah membeli, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan. Kemudian pelaku melakukan antrian BBM lagi di SPBU Kota Raya secara berulang. Dalam satu hari, pelaku bisa membeli BBM di SPBU Kota Raya sebanyak 2 sampai 3 kali pembelian dengan setiap kali pembelian sebanyak sekiar 40 Liter BBM jenis Solar dengan harga 6.800 / liter. Kegiatan pelaku sudah berlangsung sejak tanggal 04 September 2022.

Baca Juga  POLSEK MULAK ULU INGIN JADI SAHABAT ANAK-ANAK

“Tersangka Burlian Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan ditemukannya 2 alat bukti yang sah selanjutnya Pada hari kamis tanggal 06 september 2022 sekira jam 20.45 wib bertempat di ruang unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Burlian Bin Yasin untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku tersangka melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas,”urainya.

Editor : Ron

Check Also

Usai Dilantik, Sekda Lahat Bakal Evaluasi OPD Dalam Sebulan

Author : Ancai SMSI Lahat LAHAT, LhL – Usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO