Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Foto Riki : Korban Saat di Rumah Sakit, Sudah Meninggal Dunia

Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Editor : Ron

MUBA, LhL – Memed (31) warga Dusun III Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh setelah beberapa jam kabur setelah melakukan penganiayaan terhadap Alpian (53) yang juga warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Senin, (08/08/2022).

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Siswandi, Sik, SH, MH. Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

“Pada saat itu korban sedang di pijat/di urut di seban sebelah rumah sdr H dan dari belakang sesaat korban sedang dipijat/di urut dari belakang pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit yang dibawa pelaku yang mengakibatkan Korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan,”ceritanya.

Baca Juga  Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Minta Polres Lahat Bergerak Cepat

Masih katanya usai kejadian korban langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang namun belum sampai korban meninggal dunia, sementara pelaku usai melakukan penganiayaan langsung melarikan diri. Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama- sama rekan kerja di kebun karet milik kakak korban yang belum lama bekerja yang sebelumnya pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet milik kakak korban di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin.

“Berselang 3 jam dari kejadian Pelaku berhasil ditangkap Unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Candra Nasution,S.H. bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung ( milik korban ),”jelasnya.

Baca Juga  KISAH KEBAKARAN TALANG SEJEMPUT : KEBAKARAN DI DIAWALI SELISIH PAHAM ANTAR TETANGGA

Lebih lanjut dihadapan Polisi pelaku, mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 Jo 340 KUHPidana dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,”tambahnya. (Riki)

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO