Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja di wilayah hukumnya. Kali ini pengedar ganja bernasib nahas itu adalah Kastara Romadhon (20), warga Desa Joko, RT 1, RW 1, Kelurahan Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemuda yang kerap disapa Pastra ini disergap petugas saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja di pinggir Jalan Lintas Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Arif Harsono, SIK melalui Kasat, .Sutioso, SH, MH, M. Si didampingi Kasi Humas, AKP. Wempy Kayadu, SH mengatakan, penangkapan bermula sesaat sebelumnya anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah pinggir Jalan Lintas Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.
Informasi berharga itu, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan dan didapati nama Kastara Romadhon alias Pastra yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di lokasi”, kata Wempy.
Kemudian, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti satu paket sedang narkotika yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 57,58 gram, satu bungkus rokok zee pro, satu korek gas warna kuning, uang sebanyak Rp21 ribu dan sepeda Honda Supra (jambrong).
“Tak menunggu waktu lama, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya”, tutup dia, Sabtu (6/7/22).
Editor : RON
Lahat Hotline






