Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / Dispenda Kota Pagaralam Sosialisasi Pembebasan Pajak Kendaraan
Foto Toni : Petugas Dispenda dan Samsat Kota Pagaralam Pasang Selebaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dispenda Kota Pagaralam Sosialisasi Pembebasan Pajak Kendaraan

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali menjalankan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Mensosialisaskan program ini, petugas Dispenda dan Samsat Kota Pagaralam pun menempel selebaran, terkait surat edaran Pergub Nomor 18 tahun 2022, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor.

Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam Rosma Hartini SP MM, didampingi Plt Kasubag TU Dofiyan SE mengatakan, sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022, tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Radio Masih di Hati RRI Palembang, Pilot Project Percontohan AM/DRM Indoensia

“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi dan penghapusan sanksi administrasi, berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujar Rosma.

Dikatakan Rosma, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan Gubernur ini.

Baca Juga  HD Buka Workshop Kepatuhan Komponen Standar Pelayanan Publik

“Batas waktu pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022,” bebernya.

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatlantas AKP Ahmad Yani didampingi Kanit Regident Iptu Make Rudi berharap, adanya program ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat.

“Sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan warga Kota Pagar Alam,”jelasnya.

Editor : Ron

Check Also

Laporan Kasus Dugaan Penipuan Modus Kerja ke Jepang di Pagaralam Belum Ada Titik Terang

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO