Editor : Ron
MUBA, LhL – Polsek Babat Toman Resor Musi Banyuasin berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Hal tersebut terjadi pada, Senin (25/7/2022), tepatnya di dusun II desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman sekira Pukul 16.30 Wib.
Korban adalah Resmiyanti bin Suhaimi (30) warga dusun III, desa Bangun Sari, kecamatan Babat Toman. Adapun Pelaku Sahibi Alias Ibi bin Rohali (33) warga dusun I, desa Ulak Paceh Jaya, kecamatan Lawang Wetan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat SH MSi mengatakan, Peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan diketahui terjadi pada hari Senin tangal 25 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wib di dusun II desa Kasmaran, kecamatan Babat Toman.
“Pada saat itu Tersangka berangkat dari tempat bekerja menuju dusun II desa Kasmaran, kecamatan Babat Toman Untuk menonton Ancara pertandingan Bola Volly kemudian setiba di tempat kejadian tersangka bertemu dengan teman tersangka yang bernama Jalil,” dikatakan Ady Akhyat.
Dijelaskannya, Jalil berkata “Nga Nak Lokak Sen Dak” sambil Jalil mengarahkan tangannya kearah motor milik korban yang menjadi Target pencurian, kemudian tersangka menjawab “De aku dak sanggup Jalil ndak ngawekenye dewek” setelah itu tersangka mendatangi temannya yang bernama Mbok dan tersangka berkata “Nga ndak lokak sen dak ade lokak motor Beat” dan Mbok menjawab “aku dak sanggup BI Agek dulu Aku ndak Nelpon Moko (DDP) dan Ikin (DPO)”.
“Mbok mendatangi temannya yang tidak tersangka ketahui dan tersangka melihat teman Mbok yang tidak saya ketahui menelpon Ikin (DPO) dan Moko (DPO). Kemudian kurang lebih 15 Menit Ikin (DPO) dan Moko (DPO) datang di tempat kejadian dan tersangka melihat Ikin (DPO),” ungkap Ady.
Sambung Ady, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di dusun II, desa Kasmaran, kecamatan Babat Toman Kab. Muba kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Babat Toman IPTU Lekat Haryanto SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP.
“Dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelaku curanmor tersebut adalah Moko, Ikin dan Ibi Kemudian Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. kemudian setelah tersangka berhasil di amankan anggota polsek babat toman langsung melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya namun tersangka lainnya yaitu Moko (DPO) dan Ikin (DPO) berhasil melarikan diri kemudian tersangka dan barang bukti Honda Beat langsung diamankan di polsek babat toman guna kepentingan lebih lanjut,” sambung Ady.
Dari hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian R2 bersama dengan teman2 nya yaitu Ikin dan Moko. adapun peran tersangka membawa R2 yang sudah di rusak oleh pelaku lainnya ke gudang rumah warga dan menitipkannya dengan alasan R2 tersebut rusak.
“Kemudian Ikin membongkar kunci R2 tersebut untuk dihidupkan, namun tidak berhasil, setelah itu mereka bubar dan tak lama tersangka berhasil diamankan unit reskrim polsek Babat Toman. Sedangkan tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka kita amankan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nopol BG 3316 BAW Nosin : JM81E1936285 dan Noka : MH1JM8116NK935933. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah),” pungkasnya. (Riki).