Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / Ketua DPRD Lahat Buka Rapat Paripurna XIV, Membahas Rancangan KUPA dan PPAS
Foto Ganda Coy : Ketua DPRD Lahat Saat Membuka Rapat Paripurna DPRD Lahat

Ketua DPRD Lahat Buka Rapat Paripurna XIV, Membahas Rancangan KUPA dan PPAS

Author : Ganda Coy

LAHAT, LhL – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lahat, diadakannya acara pembukaan rapat paripurna XlV dalam rangka membahas rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun 2022, Senin (25/07/2022).

Dihadiri Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE.MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, Wakil Ketua l Gharu SE, Wakil Ketua ll Sri Marhaeni Wulansih SH, Dandim 0405 Lahat Letkol. Infantri. Toni Oki Priyono S.i.p, Kapolres Lahat atau yang mewakili, Asissten ll, Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Lahat, Ketua TP-PKK Kabupaten Lahat atau yang mewakili, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita, Ketua Persit, Ketua Bhayangkari, Ketua Ikatri, seluruh anggota dewan dan undangan lainnya.

Baca Juga  Tahan Ditetak Tahan Digantung, Masyarakat Pagar Negara "Nak Ngaleh Ase"

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, mengucapkan terimakasih pada hadirin sekalian yang sudah berkesempatan hadir dalam pada pembukaan rapat paripurna XlV dalam rangka membahas rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun 2022. Dan rapat paripurna pada hari ini dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.

“Selanjutnya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.

Adapun yang disampaikan, dilanjutkan ketua DPRD Lahat kriteria perubahan APBD mengenai hal sebagai berikut, keadaan yang menyebabkan diadakan pergeseran anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Baca Juga  BAK PEMANDIAN UMUM RUSAK, WARGA DESA MERINDU MENGELUH

“Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD disajikan secara lengkap penjelasan mengenai, perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya, program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai dan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui KUA”, terangnya.

Editor : Ron

Check Also

Ukir Sejarah, PWI Lahat Juarai Final FIFA E-Sports Porwada Sumsel

Author : Release MUBA, LhL – Atlet Cabang Olahraga (Cabor) E-Sports Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO