Author : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Terkait permasalahan yang lagi viral, tentang penolakan pendirian Tower milik PT Mitratel Tbk yang ditolak oleh warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, maka pada hari ini Senin (18/07/22) pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, yang langsung dipimpin Kabid Pengaduan Rizal Alfandi dan jajaranya berkunjung ke rumah warga. Keharian mereka sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Lahat ini, tidak untuk mendengar permasalahan warga tentang penolakan pendirian Tower milik PT Mitratel Tbk tersebut.
Menurut penjelasan salah satu warga setempat Lili Hartati, permintaan penghentian pengerjaan pembangunan tower tersebut bukan tidak beralasan. Pertama, pekerjaan tersebut sudah mulai dikerjakan sebelum izinnya terbit dari pihak DPMPTSP. Kemudian kata Lili, warga sudah dibohongi oleh pihak yang membangun, yang mana awalnya tempat akan dibangunya tower ini berubah-berubah.
“Dasar Hukumnya jelas, pada Pasal 1 angka 10 huruf z Perbup Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepada DPMPTSP Kabupaten Lahat. Nah, berarti Sat-Pol. PP dan Dinas Perizinan punya hak untuk mengawal dan menjalan amanat Perbub ini”, urai Lili.
Menanggapi tuntutan warga tentang penolakan pendirian tower perwakilan ini, Kepala Dinas DPMPTSP melalui Kabid Pengaduan, Rizal Alfandi mengatakan surat izin pendirian tower ini belum selesai masih dalam proses.
“Kami sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh pihak PT Mitratel Tbk setelah mendengarkan penjelasan dari warga setempat, kami pihak perizinan akan menunda izin pendirian tower ini sebelum permasalahan ini belum selesai, kalau untuk menutupi pengerjaan tower ini bukan hak kami ada pihak lain yang bisa menunda pekerjaan ini,” jelasnya.
Editor : RON