Home / REGIONAL / PALI / Padang Lunas Jaya Tercemar, DPD Badar PALI Gelar FGD
DISKUSI Peserta FGD peduli tercemar. Foto By Owen

Padang Lunas Jaya Tercemar, DPD Badar PALI Gelar FGD

Author : Owen

PALI, LhL – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Rakyat sejahtera Indonesia (DPD Badar) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Focus Group Diacussion (FGD) dengan mengusung tema “Pertanggung jawaban Hukum terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup di Desa Lunas Jaya, Tanah Abang, Pali yang diduga terjadi sejak adanya kegiatan stockpile dan crusher Titan Group”. Minggu (17/7/2022) di Cafe M and R, Tanah Abang.

Pada acara yang dihadiri oleh perwakilan ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Pelaksanaan FGD tersebut di ketuai oleh Abu Rizal, S. Ag di moderatori oleh Dedy Triwijayanto, S.H ketua Badar Pali / Advokat dan menghadirkan 4 nara sumber: H.M Ubaidillah, S.H (DPRD Pali / Ketua PP); Bp. Lihan, ST., M.Si (Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pali); Bp. Khairiman, S.Pt., M.Si (dinas perijinan); Reynaldi Da Vinci, S.T., (pegiat lingkungan hidup) berlangsung seru dan menarik.

Dalam sambutannya, Ketua Badar Pali menekankan bahwa kerusakan lingkungan di desa lunas jaya merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih menjadi tanggung jawab dirinya dan kawan-kawan yang dahulu tergabung dalam AMTH (aliansi masyarakat tolak batubara) karena terikat dalam surat kuasa khusus dengan masyarakat desa lunas jaya.

Sebagaimana terdapat dalam rumusan masalahny. FGD ini menekankan pada aspek-aspek pertanggung jawaban hukum baik administrasi, perdata, dan pidana pada PT. Titan Group yang duga telah mencemari lingkungan. Terkait juga dengan proses perijinan, rekomendasi amdal, pengawasan, perlindungan dan hal hal lain yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan. Tutur dedy

Baca Juga  Sumur Minyak Illegal Kian Marak, Instruksi Kapolda Diabaikan

Kedua pemateri dari unsur pemerintahan kab. Pali mengapresiasi langkah DPD Badar Pali. Merasa prihatin dengan masyarakat lunas jaya. Namun keduanya kompak bahwa sejak rezim UU Cipta kerja muncul maka kewenangan pemda kab. Pali hanya sebatas pengawasan dan memberikan rekomendasi. Hal-hal lain terkait dengan sanksi menjadi wilayah instansi, baik provinsi dan pusat. Bahkan, kedua unsur pemda ini juga berbeda pandang terkait dengan jarak aman stockpile.

Namun dalam hal penegakan aturan hukum yang berlaku, keduanya bersepakat bahwa pencemaran lingkungan utamanya sungai yang terjadi di desa lunas jaya harus segera ditindaklanjuti bilan perlu di berikan sanksi tegas pada pemrakarsa, dan dengan rekomendasi yang berisi alasan-alasan jelas, sangat mungkin stockpile tersebut dipindah.

Terkait dengan rezim UU Cipta kerja yang dijadikan kambing hitam. Moderator menanggapi bahwa UU Cipta kerja di sahkan tahun 2021. UU tersebut juga tidak berlaku surut dan paling penting.

“UU ini telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat selama 2 tahun oleh mahkamah konstitusi”, ucapnya

Sementara , H. M Ubaidillah, SH selaku Anggota DPRD Pali sekaligus Ketua PP meyakini, bahwa pencemaran tersebut memang benar terjadi. Pencemaran tersebut akan nampak sekali bilamana sehabis turun hujan.

Baca Juga  Dua Bekas Honorer Pemkot Palembang jadi makelar, Penipuan Jual Beli Proyek, Mantan Wali Kota Harnojoyo Jadi Saksi

“Namun, kita harus lengkapi data-data secara ilmiah guna melakukan pembuktian”, ungkap sarjana hukum lulusan STIPADA Palembang ini.

Lain halnya dengan pemaparan Aktivis Lingkungan Hidup Sumsel, Reynaldi Da Vinci, ST. Menurut dia, dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup / sungai ini, Reynaldi menangkap, bahwa seluruh narasumber yang hadir baik dari unsur legislative, eksekutif dan Badar Pali memiliki visi yang sama.

“Intinya untuk memperjuangkan hak masyarakat dan mengungkap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Titan”, terang dia.

Peserta FGD, Dodi Febriansyah, SIP memberikan tanggapannya bahwa terkait dengan maraknya pertambangan di kabupaten Pali dan demi melindungi generasi bangsa. Dodi meminta, pemkab dan DPRD Pali harus segera mempunyai PERDA tentang tata ruang khusus terkait dengan pertambangan batubara berikut pemurnian, transportasi, dan turunannya.

Dalam Closing statement, moderator menukil Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Oleh karenanya, tidak perduli siapapun dan apapun perusahaannya. Jika terbukti merusak, mencemari lingkungan yang artinya telah melanggar aturan hukum maka Badar tidak akan tinggak diam”, pungkasnya.

Editor : RON

Check Also

Hadiri Apel Serpas, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Berharap Pilkada Berjalan Lancar dan Sukses

Editor : RON MUBA, LhL – Pj Bupati Musi Banyuasin, H Sandi Fahlepi hadir langsung …

SMM Panel

APK

Jasa SEO