Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Gegara Nyambi Dagang Sabu, Petani di Oku Selatan Dikerangkeng
DIRINGKUS : Polres Okus saat menggelar Conpres. Foto : By Chan

Gegara Nyambi Dagang Sabu, Petani di Oku Selatan Dikerangkeng

# Miliki Sabu 23 Paket Sabu

Author : Chan

OKUS, LhL – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menangkap pengedar dan penjual narkoba di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi.,SH, yang didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri dan KBO Polres OKU Selatan AKP Hardan HS, dalam keterangan persnya yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Kamis (14/07/2022).

Kemudian tambah Wakapolres, jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZN (39) pada Rabu (13/07/2022) di kediamannya yang beralamat di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin.

Baca Juga  Panaskan Mesin Partai, DPC Nasdem Empat Lawang Helat Rakorda

Lebih lanjut Wakpolres mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakin 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka”,terang Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi

Dikatakan Kompol Iwan Wahyudi, sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian, dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.

Baca Juga  Kapolres Lahat dan Forkompinda Deklarasikan Anti Anarkisme dan Kekerasan

“Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, dengan cara sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual”, ungkap Wakapolres

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sementara itu tersangka ZN (39) mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih kurang 5 tahun terakhir. Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini, juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya.

Editor : RON

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO